Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Sejumlah 33 orang calon kepala desa (Kades) dari lima desa di empat Kecamatan di wilayah Kabupaten Barito Utara (Barut) mengikuti seleksi tambahan calon kepala desa yang dilaksanakan di aula Setda lantai I, Kamis (03/10/2019).
Dari 33 orang calon kepala desa tersebut, dua orang diantaranya dikenakan sanksi di diskualifiaksi karena saat pelaksanaan tes tidak mengikuti tes tertulis dan tes wawancara. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Sosial PMD Barut.
Dua orang calon Kades dikenakan sanksi diskualifikasi tersebut yakni satu calon kades dari Desa Muara Inu, atas nama Mansyah nomor peserta 20/ST/19 dan dari Desa Luwe Hulu atas nama Hadi Husaini dengan nomor peserta 39/ST/19.
Ketua panitia pelaksana tes seleksi calon kades, Everedy Nor didampingi Bambang Supriadi, panitia seleksi mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan tes seleksi ini tedapat dua peserta yang tidak hadir mengikuti tes.
Kegiatan pengetesan tersebut dibagi menjadi dua tahapan yakni tertulis dan tes wawancara. Tes ini di khususkan untuk 5 desa yakni Desa Tawan Jaya, Desa Muara Pari, Desa Muara Inu, Desa Kandui dan Desa Luwe Hulu.
“Tes ini diadakan karena ada desa yang jumlah calon kepala desanya melibihi dari lima calon. Sementara untuk calon kades yang jumlah calonnya tidak lebih dari 5 orang tidak dilaksanakan seleksi ini,” tandas Eveready Noor.
Adapun dasar aturan pelaksanaan seleksi terhadap 5 desa yang calon kadesnya lebih dari 5 orang yaitu Permendagri No 65 tahun 2017, dan untuk desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak tahun ini sebanyak 20 desa.
Untuk pelaksanaan seleksi ini dilaksnaakan selama satu hari penuh dan sesuai dengan jadwal hasilnya akan dirapatkan oleh tim seleksi Jumat (4/10). “Untuk penentuan hasil akan dirapatkan oleh tim seleksi besok, sesuai dengan jadwal yang ada,” ucapnya.
Dalam tes tertulis dan tes wawancara ini para calon kades diberikan soal terkait pengetahuan umum, pembangunan desa, pemerintahan desa dan Pancasila. Sedangkan untuk pengawas dan pemberi materi tes dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dan Dinas Sosil PMD Barito Utara.
Sekda H Jainal Abidin ketika membuka seleksi tambahan bagi calon kepala desa mengatakan, jangan melihat banyaknya dana yang masuk ke desa, tapi bagaimana caranya untuk membangun desa dengan dana yang tersedia baik yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD (Dana Desa).(Uzi)