METROKalteng.com
NEWS TICKER

8.750 Batang Benih Kelapa Sawit Milik Koperasi Solai Bersama Diduga Tanpa Legalitas Sertifikasi Dan Label

Monday, 29 November 2021 | 9:17 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 68

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Ketua Koperasi Solai Bersama, desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kosmen kepada awak media melalui sambungan telepon seluler, Senin (29/11/2021) mengatakan, terkait dengan pengadaan benih kelapa sawit sebanyak 8.750 batang yang diserahkan kepada Koperasi Solai Bersama merupakan arahan dari mantan Kadis Pertanian Barut, Ir Setia Budi untuk membelinya kepada PT SAL.

“Kita telah melakukan penanaman benih kelapa sawit dilahan seluas 60 Ha, namun soal legalitas bibit kelapa sawit, apakah sudah mengantongi sertifikat dan label saya tidak mengetahui, lantaran pembelian bibit merupakan arahan dari Kepala Dinas Pertanian Barut yang pada saat itu masih dijabat oleh pak Ir Setia Budi,” sebut Kosmen.

Mantan Kadis Pertanian Barut, Ir Setia Budi pada saat akan dikonfirmasi awak media dikediamannya, namun yang bersangkutan tidak berada ditempat, bahkan awak media telah beberapa kali mengetok pintu rumah yang beralamat dijalan Merak, namun yang bersangkutan tak juga merespon.

Kepada wartawan, Manager PT SAL, Sitanggang ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui soal jual beli benih kelapa sawit, karena dirinya baru 9 bulan bergabung dengan PT SAL, sehingga kebijakan pimpinan PT SAL yang terdahulu, dirinya sama sekali tidak mengetahui dalam hal pengadaan benih kelapa sawit kepada koperasi Solai Bersama.

Sementara Direktur CV Mahcota Bumi Muara Teweh, Gun Sriwitanto mengatakan, bahwa pihaknya sebagai pelaksana proyek pengadaan benih kelapa sawit pada tahun 2020 lalu telah berjalan 9 bulan, sedangkan kontrak yang telah ditandatangani selama 2 tahun atau 24 bulan. Sehingga masih ada tenggang waktu 15 bulan untuk melaksanakan kegiatan dilahan seluas 400 Ha dan sebanyak 64.000 benih kelapa sawit, yaitu dalam upaya untuk memenuhi tanggungjawab sebagai kontraktor dalam upaya pengadaan benih kelapa sawit yang telah diakui legalitasnya.

“Saya heran, belum berakhir masa kontrak yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, boro-boro ada benih kelapa sawit dari pihak koperasi Solai Bersama sebanyak 8.750 batang, padahal saya sebagai rekanan pengadaan benih kelapa sawit sudah mengantongi sertifikat dan label yang telah memiliki legalitas, sementara benih kelapa sawit dari koperasi Solai Bersama diduga kuat belum mengantongi sertifikat dan label dan bibit juga dipasok secara diam-diam,” ujar Gun Sriwitanto.

Pengadaan sebanyak 8.750 batang bibit kelapa sawit yang dipasok dari PT Satria Alam Lestari (SAL) untuk Koperasi Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga kuat tidak mengantongi sertifikasi dan label.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Permentan-RI) nomor 50/Permentan//KB 020/9/2015 tentang produksi sertifikasi, peredaran dan pengawasan benih tanaman perkebunan yakni: pada hurup a pasal 22 ayat (1) benih yang diproduksi sebelum diedarkan wajib disertifikasi dan diberi label.

Sementara pada huru b Pada pasal 28 ayat (1) berdasarkan hasil pengawasan dari UPT Pusat UPTD Provinsi, benih yang tidak sesuai dengan sertifikasi dan label dilarang diedarkan dan diperjual belikan. Kemudian pada huru c ayat (2) pelarangan peredaran didokumentasikan dengan berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh produsen benih dan PBT.

Surat Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 03 Februari 2021 yang ditujukan kepada Dinas Pertanian Barut bahwa benih kelapa sawit yang tidak mengantongi sertifikat dan tidak berlabel yang telah diterima Koperasi Solai Bersama sebanyak 8.750 batang dengan nominal Rp 48.000/batang, sehingga keseluruhan jumlah kerugian petani untuk peremajaan kelapa sawit rakyat (PKSR) mencapai Rp 420 juta yang ditanam diareal seluas 60 Ha oleh kelompok tani wajib dicabut.

Bibit selanjutnya dikumpulkan pada lokasi yang telah ditentukan, kemudian benih bibit sawit tersebut dilakukan pemeriksaan lapangan yang selanjutnya dimusnahkan dengan disertai berita acara tertulis.

Benih kelapa sawit yang telah ditanam dan tidak mengantongi sertifikat dan label wajib dicabut dan harus diganti dengan benih yang telah mengantongi sertifikat dan label, hal tersebut berdasarkan Permentan nomor 50/Permentan/KB020/9/2015.

Untuk itu Koperasi Solai Bersama hendaknya mengajukan kembali benih kelapa sawit kepada CV Mahcota Bumi yang telah mengantongi sertifikat dan label dan tentunya telah mengantongi legalitas yang diakui. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889