Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab-Barut) melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan masyarakat Desa (Dinsos PMD) mengelar kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (UU) bagi Pemerintah Desa (Pemdes), di Arena Tiara Batara Muara Teweh, Senin (11/9/2023).
Adapun sosialisasi Peraturan dalam Perundang-Undangan bagi Pemerintah Desa ini diikuti sebanyak 93 desa dan Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Barut.
Sementata itu, Kepala Bidang Pemdes pada Dinsos PMD, Tri Winarsih menyebutkan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi pemerintah desa ini merupakan program kegiatan Dinas Sosial PMD Kabupaten Barut.
Maksud dan tujuan kegiatan ini agar pemerintah desa dan BPD memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Pada kegiatan sosialisasi ini di ikuti Kepala Desa dan Ketua dan Anggota BPD dari 93 Desa se Kabupaten Barut.” sebutnya.
Sedangkan nara sumber dalam kegiatan sosialisasi ini berasal dari tenaga ahli P3PM Kabupaten Barut.
“Untuk itu, jami ucapkan terima kasih atas kehadirannya dan juga terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelenggaraan kegiatan ini, selamat mengikuti kegiatan dan semoga memberikan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi bapak dan ibu sekalian,” pungkas Neneng.
Pada kegiatan sosialiasi Peraturan Perundang-Undangan bagi Pemerintah Desa (Pemdes) dan Family Gathering tersebut mengambil tema “Melalui Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Family Gathering Pemerintah Kabupaten Barito Utara-Pemerintah Desa dan Kelurahan Mari Kita Bangun Kabupaten Barut dari Desa dan Kelurahan Menuju Barut Bermartabat, Masyarakat Berakhlak, Pembangunan Tumbuh Pesat secara signifikan. (Uzi)