Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Sebanyak empat unit truck bermuatan kayu plat 20X20 centimeter dan panjang 4 meter dengan jenis kayu banuas/balau yang berada di Desa Luwe Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut), berhasil disita oleh pihak kepolisian unit Tipidter Reskrim Barut, Selasa (19/1/21) lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Sementara empat orang sopir truck turut diamankan berinisial MR (27), H (31) M (36) dan R (39).
Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Tommy Paluyukan SIK mengungkapkan, pengungkapan tabir adanya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, Selasa, tanggal 19 Januari 2021 lalu sekitar pukul 09.00 Wib. Setelah mendapat informasi valid petugas langsung menuju TKP dan benar adanya sejumlah unit truck mengangkut kayu dan diduga tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan/dukomen.
Kemudian, lanjut Kasat, pihak aparat Kepolisian, KBO beserta Unit melakukan patroli ke arah Desa Luwe Hilir, Kecamatan Lahei Barat dan benar ada 4 unit truck tengah memuat kayu gergajian berupa plat/balok jenis balau yang masing truck memuat rata-rata sekitar 7 M³ dan tidak dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan,” jelas Kasat kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Kemudian 4 unit unit truck tersebut telah diamankan beserta barang bukti muatan kayu balok dan sopirnya untuk diproses penyidikan lebih falam. Para pelaku akan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang – Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tukassnya. (Uzi)