Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang diajukan kepada DPRD Barito Utara (Barut) yakni salah satu perwujudan rencana kerja pemerintah daerah yang memuat program dan kegiatan APBD yang mengacu pada prinsip-prinsip anggaran. Adapun prinsip-prinsip anggaran tersebut yaitu transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektifitas bagi anggaran.
Ikhwal ini dikatakan Pj Bupati Barut Drs Muhlis pada rapat parirurna I masa sidang I tahun 2024 DPRD Kabupaten Barito Utara, di gedung DPRD setempat, Rabu (4/9/2024).
Dalam perubahan APBD ini merupakan kegiatan reguler untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Yang selanjutnya komposisi rancangan perubahan APBD Kabupaten Barut tahun anggaran 2024 dapat diuraikan sebagai berikut:
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.645.420.646.910,- Dan dalam rancangan Perubahan APBD ini tidak mengalami perubahan.
Adapun komponen pendapatan daerah tersebut terdiri dari, a. Pendapatan asli daerah, b. Pendapatan transfer; dan c.Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja daerah semula Rp2.765.956.545.900. Pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp3.175.488.638.559,- bertambah bertambah sebesar Rp409.532.092.659,- atau bertambah 14.81 persen.
Untuk perubahan belanja daerah ini terdapat pada komponen Belanja operasi, Belanja modal, Belanja tidak terduga; dan Belanja transfer.
Sehingga defisit yang merupakan selisih kurang antara pendapatan dan belanja pada rancangan perubahan APBD ini naik sebesar Rp409.532.092.659,- dari yang semula rp.120.535.898.990, menjadi sebesar Rp530.067.991.649,-.
Pembiayaan daerah pada perubahan anggaran tahun 2024 terjadi perubahan pada komponen penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yaitu tahun 2023 dengan menyesuaikan Silpa berdasarkan hasil audit BPK terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun 2023 yaitu sebesar Rp802.301.696.933,- yang sebagian besar merupakan sisa anggaran earmarked yaitu anggaran yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Sehingga terjadi pula perubahan pada komponen pengeluaran pembiayaan daerah yang merupakan penambahan anggaran pada komponen penyertaan modal daerah pada bank pembangunan kalteng berdasarkan pada perda kabupaten Barut nomor 2/2022.
Pj Bupati Muhlis menyebut, bahwa pembiayaan netto pada Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp775.151.696.933. Dan mengalami penambahan sebesar Rp569.223.645.843.
“Demikian pokok-pokok untuk penjelasan Nota Keuangan Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 yang disampaikan, selanjutnya melalui pimpinan DPRD, saya serahkan nota keuangan dan rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Barut tahun anggaran 2024, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut dalam sidang-sidang berikutnya,” ungkap Pj Bupati Muhlis.
Pada penyampaian perubahan nota keuangan Kabupaten Barut tahun anggaran 2024 ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan tentang perubahan KUA nomor 130.21/990-303/BPKA serta 8/BA-DPRD/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2024 dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS nomor 130.21/990-304/BPKA serta 9/BA-DPRD/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2024 yang tersedia di APBD.(Uzi)