Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Tidak sia-sia upaya yang telah diperjuangkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut),Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam hal mengajukan permohonan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan PNS (TPP) tahun 2020 dan apa yang telah diperjuangkan membuahkan hasil maksimal.
Karena dengan mengacu dengan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/108/KEUDA tanggal 14 Pebruari 2020 perihal Pemberian TPP kepada ASN Daerah Tahun Anggaran 2020 telah menyetujui rencana Pemerintah Kabupaten Barut dalam pemberian TPP tahun anggaran 2020 yang telah diusulkan.
Tim dari kabupaten Barut diterima langsung oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Drs Arsan Latif dalam paparannya bahwa Direktur Perencanaan Anggaran Daerah (PAD) menerima baik usulan yang disampaikan oleh perwakilan Pemkab Barut.
“Sehubungan dengan belum ditetapkannya Perkada yang mengatur pemberian TPP Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pembayaran TPP harus mendapat persetujuan dari Kemendagri,” tandas Arsan.
Kemudian, Direktur PAD menyampaikan agar di tahun 2021, TPP harus sudah menyesuaikan dengan peraturan yang terbaru yaitu tentangPeraturan Pemerintah Nomor 12/2019 terkait dengan Pengelolaan Keuangan.
Selanjutnya Bupati Barut, H Nadalsyah ketika mendapat informasi valid atas adanya persetujuan memberikan apresiasi serta mengucpakan terima kasih kepada Tim yang telah melaksanakan tugas secara baik,untuk itu segera tindaklanjuti persetujuan tersebut.Supaya para TPP yang menjadi hak para abdi negara dapat segera dicairkan.
Terpisah, Sekretaris Daerah, Ir Jainal Abidin berkomitmen pasca diterbitkannya surat persetujuan dari Dirjen Bina Keuda Kemendagri.Untuk hal tersebut Pemkab Barut segara akan menindaklanjuti arahan Bupati Nadlasyah guna melaksanakan pembayaran TPP tahun anggaran 2020 sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Uzi)