METROKalteng.com
NEWS TICKER

ASN Dinilai Wajar Perjuangkan Hasil Tambahan Diluar Gaji

Monday, 3 February 2020 | 3:24 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 15

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab- Barut), KalimantanTengah (Kalteng)- menggelar upacara apel gabungan setiap memasuki awal bulan yang dilaksankana bertempat dihalaman kantor bupati jalan Akhmad Yani Muara Teweh, Senin (03/02/2020).

Rangkaian kegiatan apel gabungan tersebut diikuti Bupati Barut,H Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, kepala Dinas Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan sejumlah ASN DI lingkungan Pemkab setempat.

Bupati Barut, H Nadalsyah dalam sambutannya menyebutkan, waktu dan waktu terus bergulir dinamis, para pelaku birokrasi seharusnya mampu beradaptasi dalam upaya mengiringi dari adanya dinamika dalam perubahan yang dialami.

“Pada prinsifnya soal transparansi dan akuntabilitas yang ditekankan pada paradigma good governance atau juga dinamakan tatalaksana pemerintahan yang baik.Sehingga tidak lagi cukup memadai untuk menjawab semua tantangan dan perubahan yang tengah dialami,” sebut bupati Barut, H Nadalsyah.

Menurut Bupati Nadalsyah, paradigma yang tengah dialami dengan secara perlahan mengalami pergeseran menuju paradigma apa yang disebut open government atau transparansi birokrasi pemerintah, dengan demikian, pemerintah tidak lagi hanya berkutat hanya pada pembenahan performa internal birokrasi.

Namun juga para pelaku birokrasi pemerintah harus mampu berorientasi eksternal dalam rangka menunaikan kewajibannya demi mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan transparansi.

“Kitahendaknya menyadari akan tugas dan tanggungjawab birokrasi yang semakin berat, untuk hal ini Pemkab Barut berkomitmen untuk senantiasa dapat mengimbangi berbagai tuntutan kewajiban dimaksud dengan kebijakan yang berpihak pada usaha pemenuhan hak atas kesejahteraan ASN yang layak dan berkeadilan dalam rangka memperjuangkan hasil tambahan,” timpal Bupati Nadalsyah.

Karena itulah Bupati Nadlaslyah menyebut,sebagai bentuk instrumen kebijakan dalam rangka pemenuhan hak kesejahteraan ASN yang ada saat ini adalah dituangkan pada Perbup nomor 2/2019 tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPP), khususnya dilingkungan Pemkab Barut.

“Sebab dengan adanya Perbup ini yang pada intinya memuat sejumah poin dan ketentuan yang mengatur bahwa setiap PNS berhak atas tambahan penghasilan berdasarkan atas beban kerja dalam menjalankan profesinya sebagai apdi negara,” ujar bupati Nadaldsyah.

“Dimasa yang akan datang soal penghasilan tambahan ASN akan segera di sesuaikan dengan perkembangan terkini, yaitu seiring dengan telah terbitnya beberapa regulasi baru yang mengamanatkan, agar TPP harus lebih mencerminkan komposisi penghitungan yang layak dan adil terhadap kinerjanya yang riil, setiap ASN yang kredibel, terukur menurut kriteria dan nilai serta tingkat jabatan masing-masing ASN,”tuturnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889