Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Babinsa Koramil 1013-03/Teweh Tengah bersama dengan tim terpadu melaksanakan kegiatan pemantauan dan penyekatan arus mudik yang masuk ataupun keluar di wilayah Kabupaten Barut, Minggu (9/5/2021).
Untuk meninda lanjuti surat edaran dari Pemprov terkait larangan mudik yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona.
Sementara,Danramil 1013-03/Teweh Tengah Lettu Inf M Guntur mengatakan kegiatan operasi penyekatan arus mudik tahun 2021 tersebut, dalam rangka mengantisipasi terjadinya arus mudik yang melewati batas wilayah kewewenagan Koramil 1013-03/Teweh Tengah.
“Untuk selury aparat gabungan pada saat melaksanakan tugas wajib mematuhi peraturan tentang protokol kesehatan dan menyampaikan laporan dan perkembangan terkini di lokasi penyekatan dilokasi kegiatan,” tukas Danramil.
Sebagai bukti, kehadiran aparat gabungan pada pos penyekatan dalam upaya mengantisipasi para pemudik yang melintas juga mencegah terjadinya tindakan kejahatan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada kalangan masyarakat didaerah.(Uzi)