Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Bantuan dana sharing Provinsi maupun pusat untuk Pembangunan infrastruktur akses jalan Desa Lemo – Palangkaraya terkendadala status kawasan yang hingga saat ini masih belum jelas. Sehingga status jalan tersebut apakah masuk dalam katagori jalan Kabupaten, Jalan Provinsi atau jalan Nasional.
Karena statusnya belum jelas, dan belum adanya persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkngan Hidup dan Kehutanan RI, sehingga pihak pemerintah provinsi Kalaimantan Tengah (Kalteng) dan juga pusat tidak berani membantu pendanaan bagi pembangunan jalan Lemo – Palangkaraya.
Demikian hal tesebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kalteng, Shalahudin kepada awak media dikediamannya, Sabtu,(15/5/2021).
“Tentu saja pihak pemerintah provinsi belum berani membantu pendanaan/sharing tekait pembangunan jalan Lemo – Palangkaraya, karena status kawasan masih belum jelas lantaran belum ada pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, sehingga legalitas dan status jalan tersebut juga tidak jelas, apakah masuk jalan kabupaten, Provinsi atau jalan nasional?,” tutur Kadis PUPR Kalteng, Shalahudin.
Menurut Shalahudin, pembangunan akses jalan Lemo – Palangkaraya memang ada usul bantuan dana sharing dari Kabupaten Barito Utara (Barut) dengan tujuan kepada bapak Gubernur minta bantuan dana untuk melanjutkan serta upaya peningkatan jalan tembus antar Kabupaten menuju ibukota Provinsi Kalteng. Namun karena legalitas status jalan tersebut masih belum turun sehingga pihak pemerintah provinsi belum bisa menjawab apa yang menjadi keinginan pihak Kabupaten Barut.
“Dari kalkulasi yang telah dilaksanakan pihak Dinas PUPR Kalteng, bahwa Kabupaten Barut memiliki wilayah perbatasan dengan Kabupaten Kuala Kapuas hanya 40 persen, dan sementara 60 persen masuk wilayah Kapuas,” jelasnya.
Sementara Kadis PUPR Barut, M ImamTopik kepada wartawan via telepon seluler menyebutkan, terkait dengan status pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan jalan Lemo – Palangka Raya, pihak Kabupaten Barut telah mengantongi rekomendasi dari Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dalam upaya untuk meminta persetujuan Menteri Lingkungn Hidup Dan Kehutanan RI.
“Kita telah mendapat rekomendasi Gubernur Kalteng dalam upaya untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan jalan Lemo – Palangka Raya. Untuk itu, saya juga berharap dukungan dari teman – teman media yaitu terkait usul yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Barut yang ditujukan kepada pemerintah pusat bisa secepatnya turun dan sangat berharap mendapat jawaban tertulis serta respon dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” kata Kadis PUPR Barut, M Imam Topik.
M Imam Topik mengatakan, bahwa untuk pembangunan jembatan penghubung Desa Lemo yang membentang diatas Sungai Barito masih tahap memobilisasi material dilokasi akan dibangunnya jembatan tersebut, untuk waktu tempuh Lemo – Palangkaraya bagi pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat hanya memakan waktu lebih kurang 5 jam, pungkasnya. (Uzi)