Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dampak negatif tak disahkannya APBD Perubahan Kabupaten Barito Utara (Barut) Tahun Anggaran 2024 berimbas apa yang dirasakan oleh berbagai Institusi/Lembaga di daerah.
Yaitu berimbas pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barut, karena tak disetujuinya APBD Perubahan dan turut dirasakan dalam pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Barut.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Barut, Hj Sri Hartati mengatakan pelaksanaan seleksi CPNS di BKPSDM Barut tidak dapat dilakukan sesuai rencana karena alasan terbatasnya sarana dan prasarana yang tersedia dibBKSDM Barut.
Diketahui jummlah peserta yang lulus seleksi administrasi yang memilih lokasi BKPSDM Kabupaten Barito Utara di Balai Antang Muara Teweh mencapai 6.957 peserta, sementara alat yang tersedia hanya sebanyak 70 unit.
“Keadaan ini membuat pelaksanaan seleksi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terhambat secara signifikan. Maka, dengan sangat terpaksa, pelaksanaan Tes SKD tersebut dialihkan ke BKN Regional Banjar Baru,” ujarnya, Kamis (11/10/2024).
Dengan adanya kondisi ini kata Hartati menjadi tidak menguntungkan bagi peserta yang berdomisili di Kabupaten Barut dan mereka harus mengeluarkan biaya transportasi ke Banjar Baru untuk mengikuti tes SKD di BKN Regional Banjar Baru.
Pemindahan lokasi tes ini juga berpotensi mengganggu konsentrasi peserta saat menjawab soal menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada Ruang CAT BKN Regional Banjar Baru.
Dengan adanya pemindahan lokasi tes ini juga berpotensi mempengaruhi kesiapan fisik peserta, sebagian dari mereka mungkin tidak dapat mengikuti ujian dengan kondisi tubuh yang fit karena telah kelelahan akibat perjalanan yang cukup melelahkan menuju Banjar Baru.
“Fan hal ini juga menjadi kekhawatiran tersendiri karena dapat memengaruhi performa peserta dalam pelaksanaan tes SKD,” kata dia.
Kaban KPSDM Barut, berupaya untuk mengatasi masalah ini telah dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan Tim Anggaran untuk mencoba memasukkan anggaran pelaksanaan seleksi CPNS ini ke dalam mekanisme penerbitan regulasi kepala daerah.
Hasilnya tidak sesuai harapan karena belanja untuk seleksi ini bukan merupakan Belanja Wajib, melainkan Belanja Kegiatan.
Dijelaskan bahwa seluruh dampak yang ditimbulkan oleh tidak disahkannya APBD Perubahan terhadap pelaksanaan seleksi CPNS ini menjadi isu yang patut diperhatikan kita betsama.
Sehingga dibutuhkan solusi yang tepat guna menyelesaikan dampak yang dirasakan oleh peserta seleksi CPNS serta menjaga keberlangsungan pelaksanaan seleksi ini agar tetap berjalan dengan baik.
Dannyang menjadi menjadi pembelajaran penting bagi pihak terkait untuk mempersiapkan segala hal terkait dengan seleksi CPNS secara matang agar tidak terulang kembali di masa mendatang. (Uzi)