Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Tidak kapok-kaponya salah seorang yang diketahui residivis kasus pencurian kembali melakukan aksinya mencuri tas yang berisi barang berharga milik Arief Triwahyudi (42).
Tersangka, Rullyanto alias Rully pria (28) asal kota Muara Teweh ini harus kembali berurusan dengan hukum, pasalnya kejadian yang menimpa Arief Triwahyudi yang pada saat itu usai berkunjung dari rumah rekanannya harus mengalami kehilangan barang berharganya yang disimpan dalam tasnya.
Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Tommy Palayukan membenarkan kejadian tersebut. “Kejadian yang bisa terbilang sangat cepat itu terjadi pada Minggu (16/5/21) sekitar pukul 18.30 Wib dipinggir jalan Teratai Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara,” tegas AKP Muhammad Tommy palayukan.
Lebih lanjuit Kasat Reskrim mengatakan, pada saat korban pulang dari berkunjung dirumah saudara Pajriansyah ketika tersangka melihat tas warna hitam yang tergantung di antara jok dan stang sepeda motor milik korban yang terparkir dipinggir jalan Teratai tepat didepan rumah Pajriansyah langsung dibawa kabur.
“Adapun isi dari tas korban yang telah hilang yaitu berupa 1 (satu) buah laptop merk Acer warna hitam dan 1 (satu) lembar sertifikat tanah An. Askameng dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta, hingga melaporkan kejadian itu ke Polres Barito Utara,” ujar Kasat Reskrim Polres Barut.
Informasi yang didapat, bahwa adanya seseorang laki-laki bernama Rullyanto menawarkan 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam dengan ciri-ciri ada ukiran bertuliskan Arief Tri W di bagian depan laptop.
“Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 14.00 Wib anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berhasil menangkap tersangka Rullyanto di Jalan Keladan, Kelurahan Melayu,” tukasnya.
Karena dari keterangan tersangka Rullyanto, ia mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) tas merk Palazzo warna hitam yang berisi 1 (satu) buah laptop merk Acer warna hitam dan 1 (satu) lembar sertifikat tanah An. Askameng.
“Pada saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam, 1 (satu) tas merk Palazzo warna hitam, 1 (satu) map plastik warna hijau berisikan berkas An. Arief Triwahyudi, 1 (satu) celana Dinas PDL Polri dan 2 (dua) masker TNI-POLRI warna hitam,dalam kasus tersebut pelaku dibidik Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” tegas Kasat Reskrim Polres Barut.(Uzi)