METROKalteng.com
NEWS TICKER

Berdasarkan UU Nomor 6/2014 Pemdes Wajib Laksnakan Musrenbangdes

Thursday, 1 October 2020 | 7:30 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 16

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Camat Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut) M Mastur mengungkapkan, bahwa Undang-Undang nomor 6/2014 tentang desa telah mengamanatkan bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa, pemerintah desa wajib melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).

“Kegiatan Musrenbangdes ini bertujuan menetapkan skala prioritas program kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau APBD Kabupaten,” kata Camat Camat Teweh Tengah saat membukan kegiatan Musrenbangdes di Desa Beringin Raya, Rabu (30/09/202).

Camat Teweh Tengah, Mastur menagatakan, bahwa dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan Musrenbangdes di tingkat desa, untuk itu partisipasi dan melibatkan banyak pihak termasuk para disabilitas dan kelompok pemangku kepentingan diwilayah drsa.

“Dengan demikian sangat diharapkan pelaksanaan Musrenbangdes ini mampu melahirkan pemikiran kritis yang mampu menghasilkan keputusan strategis dan demokratis yang berpihak pada kepentingan masyarakat umum didesa,” tandas Camat Teweh Tengah, M Mastur.

Lebih lanjut, Camat mengungkapkan, Musrenbangdes yang dilaksanakan ini adalah merupakan forum musyawarah agenda tahunan dalam rangka menyiapkan rencana pembangunan prioritas, kegiatan pada tahun anggaran 2021 di wilayah Desa Beringin Raya dengan tetap memperhatikan rencana pembangunan jangka Menengah desa (RPJMDes).

“Untuknitu, saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kecamatan Teweh Tengah menyampaikan terima kasih dan penghargaan serta apresiasi dengan dilaksanakannya kegiatan Musrenbang ini, dengan harapan dapat terakomodirnya aspirasi sesuai kebutuhan bukan sesuai keinginan yang menjadi bahan penyelenggaraan pemerintahan desa,” tandas M Mastur.

Dengan demikian sangat diharapkan agar kegiatan Musrenbangdes bagi Desa Beringin Raya berjalan aman, tertib dan terkendali serta selalu mengutamakan asas sesuai yang diamanatkan undang-undang yaitu musyawarah mufakat, keadilan, keterbukaan, transparan, akuntabel, partisipatif, demokratis dan kesetaraan dalam pelaksanaan pembangunan.

Pasca dilaksanakan kegiatan Musrenbangdes di Desa Beringin Raya, Camat M Mastur kembali melaksanakan Musrenbangdes di Desa Datai Nirui.

“Rangkaian kegiatan Musrenbangdes di dua desa ini merupakan Musrenbangdes tahap akhir yang digelar pada Rabu (30/09/2020),” uajar Mastur.

Pada kegiatan Musrenbangdes Beringin Raya dihadiri Kepala Desa Beringin Raya, Ketua BPD dan anggota Desa Beringin Raya, tokoh masyarakat, agama, adat, organisasi kemasyarakatan pemuda dan wanita, pendamping Kecamatan dan pendamping lokal desa serta para undangan yang turut hadir. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889