METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bersama Unsur Tiga Pilar, Polsek Lahei Gelar Operasi Yustisi Guna Menekan Penyebaran Covid-19

Tuesday, 9 February 2021 | 10:16 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 56

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Polsek Lahei, Polres Barito Utara terus berupaya menekan penyebaran Virus Covid-19 dengan melakukan operasi yustisi bersama unsur 3 pilar (Polsek, Koramil dan pihak Kecamatan Lahei), Selasa (09/02/2021).

Kegiatan operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lahei AKP AMRI, S.E dgn kekuatan 13 personel yang terdiri 6
(Enam) personel Polsek Lahei, 5 (Lima) personel dari Koramil dan 2 (Dua) dari Kecamatan Lahei, dgn sasaran warga masyarakat baik dari kecamatan Lahei maupun pendatang yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi terhadap protokol kesehatan ditengah situasi pandemi Covid- 19.

Berdasarkan konfirmasi media dengan Kapolsek Lahei AKP AMRI, S.E bahwa kegiatan operasi yustisi ini dilakukan tiap hari baik pagi maupun sore dengan tempat dan lokasi berpindah-pindah terutama tempat sentral yang lalu lalang masyarakat melintasi jalan di wilayah Kelurahan Lahei 2 dan Kelurahan Lahei 1.

Menurut pria berdarah Aceh ini sasaran operasi Yustisia yang dilaksanakan adalah warga masyarakat pengguna kendaraan baik roda empat maupun roda dua dan para pejalan kaki di kelurahan Lahei maupun warga Kecamatan Lahei Barat yang hilir mudik melintas di Kelurahan Lahei.

Setiap hari warga yang melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi terhadap protokol kesehatan 3 M terjaring ditemukan pelanggaran akan dicatat identitas oleh petugas dan diberikan sanksi sosial untuk membersihkan dan memungut sampah ditempat umum dan menyapu, kemudian akan diedukasi agar mematuhi terhadap anjuran pemerintah untuk selalu menggunakan masker guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara

Hari ini terjaring 4 (Empat) orang pelanggar dgn inisial :
1. AS (38)
2. SH (34)
3. AY (23)
4. ZA (32)

Adapun dasarnya melaksanakan operasi yustisi oleh 3 pilar di Kecamatan Lahei adalah berdasarkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam rangka upaya pencegahan dan Pengendalian Covid- 19.

Selama dilakukan operasi yustisi di wilayah kecamatan Lahei akhir ini oleh 3 pilar, terlihat perilaku masyarakat sudah ada perubahan dan banyak warga yang sudah mematuhi protokol kesehatan, semoga harapan Kapolsek Lahei AKP AMRI,S.E ini semakin adanya peningkatan disiplin masyarakat dan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ekonomi pulih dan tumbuh sehingga terciptanya lapangan kerja.

Kapolsek mengucapkan terima kasih Kepada masyarakat di kecamatan Lahei yang sudah patuh terhadap protokol kesehatan 3 M dan dapat menyampaikan kepada handai taulan maupun tetangga di lingkungannya Ayo patuhi dan taati anjuran pemerintah protokol kesehatan 3M Mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan menghindar dari kerumunan.(Red/Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889