Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJPS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan Company Gathering BPJS Ketenagakerjaan bertempat di aula salah satu hotel di daerah Muara Teweh, Rabu (23/3/2022).
Rangkaian kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Utara (Disnakertrankop dan UKM Kab- Barut), M Mastur dan dihadiri 50 peserta dari Direktur, Pimpinan HRD dan Perwakilan Perusahaan Skala Besar dan Menengah yang ada di Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.
“Karena pada sekktor dunia usaha tidaklah lepas dari situasi sulit akibat adanya wabah pandemi Covid-19, sehingga untuk menjaga produktifitas pada dunia usaha dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemerintah telah menerbitkan Permen nomor 37/2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP),” pungkas Mastur.
Dikatakannya, manfaat penerima JKP adalah pekerja atau karyawan – PKWT maupun PKWTT, yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dikecualikan untuk alasan mengundurkan diri, cacat tetap, pensiun atau meninggal dunia.
Lebih lanjut Mastur mengatakan, bahwa manfaat program JKP antara lain uang tunai yang diberikan setiap bulan paling banyak 6 (enam) bulan upah dengan rincian sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, kemudian dari pada itu, pekerja yang ter PHK berhak mendapatkan pelatihan kerja dan informasi pasar kerja.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada kepada seluruh pimpinan dadan usaha peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memastikan bahwa seluruh pekerjanya telah terdaftar aktif dalam program JKP ini, tentunya dengan memenuhi kewajiban yaitu mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai skala usahanya masing-masing sesuai Perpres Nomor 109 tahun 2013 tentang penahapan kepersertaan program jaminan sosial,” pungkas Mastur.
Dikakannya, sesuai dengan ketentuan tersebut, maka perusahaan skala besar dan menengah wajib terdaftar dalam 4 program BPJamsostek (JKK, JKM, JHT dan JP). Sementara untuk perusahaan kecil dan mikro wajib terdaftar dalam tiga program BPJamsostek (JKK, JKM dan JHT).
Lebih lanjut Mastur, Pemkab Barito Utara terus berupa melalui program dan kegiatan yakni bagaimana upaya mengurangi dan mengatasi penganguran dan kemiskinan serta meningkatkan perekonomian di Barito Utara, sehingga diharapkan terwujud kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga untuk mewujudkan hal itu diharapkan dan diperlukan kerjasama, sinergitas dan kolaborasi serta partisipasi aktif seluruh stakeholder terkait. Saya juga mengajak pimpinan badan usaha, peserta BPJS Ketenagakerjaan di daerah ini untuk berpartisipasi dalam program CSR GN-Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan,” kata mantan Camat Teweh Tengah ini.
Program CSR GN-Lingkaran ini adalah merupakan program bantuan sosial yang bersumber dari dana CSR perusahaan yang dialokkasikan untuk membantu membiayai iuran program JKK dan JKN yang disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan selama 6 (enam) bulan berturut-turut dan membayar kewajiban iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan.
“Sehingga dengan adanya sasaran pekerja miskin atau ekerja mandiri yang berdomisili yang berekatan dengan wilayah operasional perusahaan, diharapkan mampu berpartisipasi dalam program CSR GN-Lingkaran, sehingga bapak dan ibu juga telah turut mensukseskan program pemerintah daerah guna memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Barut,” tukas Mastur. (Uzi)