METROKalteng.com
NEWS TICKER

BPUM Atau BLT UMKM Kembali Digulirkan Tahun 2021

Sunday, 25 April 2021 | 12:23 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 33

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Peningkatan perekonomian masyarakat adalah salah satu visi dan misi Pembangunan Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut), karena hal tesebut merupakan tugas dan fungsi (Tupoksi) serta program dan kegiatan perangkat daerah (PD) Barut.

Demi untuk mewujudkan dari program ini, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop-UKM) Barut melalui bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) dan diharapkan adanya dukungan dari seluruh pelaku usaha dan masyarakat yang ada dikabupaten Barut.

Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun 2021 ini kembali menggulirkan Program BPUM (Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM kepada para pelaku usaha.

“Bantuan modal kepada para pelaku usaha UMKM pada tahun 2020 ini dengan pagu finansial berjumlah sebesar Rp 2,4 juta per setiap pelaku usaha, ada tahun 2021 ini bantuan nominalnya mengalami penuurunan menjadi Rp 1,2 juta per setiap pelaku usaha,” tegas Kadis Nakertrankop dan UKM Barut, M Mastur, Sabtu (24/4/2021).

Dalam kebijakan tersebut tertuang pada Surat Kementerian Koperasi dan UKM RI nomor171/SM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 terkait adanya Pemberitahuan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) didaerah.

Disebutkannya pula, bahwa untuk BPUM atau BLT UMKM adalah merupakan strategi Pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu Pelaku Usaha Mikro agar bertahan dan bangkit di tengah Pandemi Covid-19 yang saat ini tengah melanda negara dibelahan dunia.

“Untuk bantuan dana bagi pelaku usaha mikro ini merupakan dana Hibah, bukan pinjaman atau kredit, penerima tidak dipungut biaya apapun dalam menerima penyaluran bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro,” ungkap M Mastur..

Untuk persyaratan dokumen untuk BPUM atau BLT UMKM adalah WNI (Kabupaten Barito Utara), memiliki e_KTP, memiliki KK, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK/NIB/Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kades, foto tempat dan produk usaha dan bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.

M Mastur menyebutkan, bahwa calon penerima tidak sedang menikmati Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta program ini diprioritaskan bagi pelaku usaha yang sama sekali belum menerima BPUM tahun 2020 lalu.

Data penerima BPUM pada Tahun 2020 lalu berjumlah sebanyak 77 pelaku usaha mikro dari usulan yang disampaikan oleh Disnakertranskop-UKM Kabupaten Barut melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng sebanyak 751 pelaku usaha mikro dan tahun 2021 ini data penerima BPUM sebanyak 127 pelaku usaha mikro yang merupakan tambahan realisasi dari Usulan Tahun 2020 lalu.

Sementara untuk tahun 2021 ini usulan tambahan yang disampaikan sebanyak 237 pelaku usaha mikro dan saat ini masih berproses penerimaan pendaftaran permohonan dari pelaku usaha mikro ayang ada di Barut.

“Mudah-mudahan dengan adanya program BPUM atau BLT UMKM ini serta selaras dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara peningkatan perekonomian masyarakat dapat memulihkan dan meningkatkan ekonomi masyarakat Barito Utara dengan bertahan dan bangkitnya UMKM di tengah Pandemi Covid-19. Untuk itu mari kita ciptakan semangat motivasi bersama, kolaborasi dan sinergisitas agar selalu terjaga dengan baik,” ujar Mastur.

Untuk itu, bagi para pelaku usaha mikro yang masih belum jelas,bisa menghubungi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barut Cq. Bidang UKM beralamat di jalan Pramuka Teweh.(Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889