METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bupati Barito Utara Lantik Pj. Kades, Damang Serta BPD Terpilih

Saturday, 2 November 2019 | 1:29 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 24

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Selepas menghadiri Penutupan TMMD, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah melantik Pejabat Kepala Desa Kemawen Kecamatan Montalat dan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Baru dan peresmian anggota BPD terpilih serta dirangkai dengan ikrar damai dan penandatanganan fakta integritas calon kepala desa di Gedung Serbaguna Balai Antang Muara Teweh baru-baru ini.

Dalam laporan Plt. Kepala Dinas Sosial, PMD kabupaten Barito Utara, Eveready Noor, SE menyampaikan pelantikan dan peresmian serta pengambilan Sumpah/janji jabatan yang dilaksanakan yaitu untuk 1 (satu) orang Pejabat Kepala Desa Kemawen Kecamatan Montallat dan 1 (satu) orang Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Baru serta 35 orang anggota BPD terpilih.

Kemudian dilanjutkan dengan ikrar janji bersama yang diikuti oleh 75 orang Calon Kepala Desa untuk 20 desa pada 9 kecamatan. kegiatan dilaksanakan dengan dasar Permendagri No. 65 tahun 2017 sedangkan sumber pendanaan kegiatan dibebankan pada DPA DisSosPMD Kabupaten Barito Utara.

“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua tamu undangan yang bersedia hadir dan semua pihak yang telah membantu dalam penyelenggaraan kegiatan pelantikan dan ikrar damai dari persiapan sampai pada pelaksanaannya hari ini,” tutup Eveready Noor.

Dalam sambutannya Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyampaikan bahwa lembaga kedamangan memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan masyarakat adat dayak sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan diberdayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai sesuai dengan perkembangan dan tuntutan daerah otonomi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengangkatan pejabat kepala desa adalah bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa. Dalam mengisi kekosongan jabatan tersebut, penjabat kepala desa menjalankan tugas dan wewenang, serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti halnya kepala desa definitif, dengan demikian diharapkan tata kelola pemerintahan desa akan dapat terus berjalan dengan baik.

“Pejabat kepala desa juga diminta untuk mengawal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak 12 November 2019 hingga terpilihnya dan dilantiknya kepala desa yang baru nantinya,” jelas H. Nadalsyah.(Red-MK/Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889