METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bupati Barut: APBD Perubahan Sudah Diproses Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

Friday, 8 September 2023 | 9:52 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 8

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Bupati Barito Utara H Nadalsyah menyebutkan, bahwa terkait dengan APBD Perubahan tahun anggaran 2023, saat ini sudah berproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dari awal hingga pada hari ini Kamis adalah paripurna penyampaian jawaban Bupati Barito Utara (Barut) terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Barut.

“Mulai besok, Jumat sudah akan dilakukan pembahasan bersama komisi gabungan DPRD Barito Utara dengan pemerintah daerah,” kata Bupati Nadalsyah kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat paripurna DPRD, Kamis (7/9/2023).

Dikatakan Nadalsyah, itu lah tahapan-tahapan yang dilakukan nantinya dalam pembahasan. Sesuai dengan silfa yang ada, itu lah yang akan dibagikan untuk kepentingan masing-masing SOPD dan untuk pembangunan serta kepentingan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

“Jadi sangat terbuka sekali, ada aspirasi, kebutuhan dari ASN dan untuk kebutuhan masyarakat. APBD perubahan tahun 2023 ini sudah berproses,” Ujarnya.

Perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang diajukan kepada pihak DPRD adalah salah satu perwujudan rencana kerja pemerintah daerah yang memuat program dan kegiatan APBD yang mengacu pada Prinsip-prinsip anggaran.

“Adapun transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan Anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran. Perubahan APBD ini merupakan kegiatan reguler untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas bupati H Nadalsyah.

Disebutkan pula,.bahwa rancangan Perubahan APBD ini termasuk anggaran pendapatan dan anggaran belanja dari pergeseran anggaran atas penggunaan sisa dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.

“Sehingga rancangan Perubahan APBD yang disampaikan ini diharapkan dapat dibahas bersama-sama secara transparan dan demokratis untuk disepakati sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Barut,” ujarnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889