Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Bupati Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), H Nadalsyah paparkan sejumlah jawaban terkait dengan pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, pada rapat paripurna III masa sidang III tahun 2020, di gedung DPRD setempat, Senin (13/07/2020).
Dalam rangka untuk menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), bupati sampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi dan kesiapan F-PD untuk membahas rancangan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Kami menerima dan menyambut baik saran dan masukan dari Fraksi PDIP dan Fraksi PPP, serta tak lupa kami ucapkan terima kasih atas kesiapannya membahas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggran 2019 ini,” bupati Nadalsyah.
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Gerindra, terkait pertanyaan mengenai realisasi belanja, sektor apa saja yang belanjanya tidak terealisasi. “Dapat kami jelaskan bahwa belanja pada semua sektor telah terealisasi walaupun belum maksimal misalnya infrastruktur, pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Mengenai pertanyaan masih ada bantuan bibit yang tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh petani dari segi kualitas bupati menjelaskan bahwa untuk bantuan bibit, khususnya bibit jagung adalah merupakan program bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sehingga varietas dan volume yang diberikan ke Pemkab Barito Utara sudah ditentukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi.
Untuk menanggapi pemandangan umum dari Fraksi PKB, sehubungan dengan pertanyaan mengenai realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2019 yang hanya sebesar Rp74.324.983.989,24 atau hanya 86,74 persen dari target anggaran sebesar Rp85.682.169.648,00.
“Dapat kami jelaskan bahwa hal ini dikarenakan adanya sumber pendapatan pajak daerah yang dihapus oleh pemerintah pusat seperti ijin HO (izin gangguan), terjadinya bencana kebakaran pasar pendopo, belum tersertifikasinya laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” tukas bupati Barut, H Nadalsyah.
Selanjutnya, karena belum tersedianya gedung untuk pengujian kendaraan bermotor yang tersertifikasi dan belum adanya Pergub Kalteng yang mengatur tetang nilai perolehan air tanah sehingga mempengaruhi PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2019 lalu.
“Sehingga jawaban ini sekaligus untuk menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera yang digelar digedung DPRD setempat,” pungkasnya.
Dalam rangkaian kegiatan rapat paripurna tersebut secara langsung dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini yang dihadiri bupati Barut, H Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I DPRD dan Ketua II DPRD, anggota DPRD, unsur FKPD, Sekda Barito Utara, kepala perangkat daerah dan para undangan yang juga turut hadir.(Uzi)