Muara Teweh, (METROKalteng.com)-Bupati Barito Utara (Barut),Kalimantan Tengah (Kaltenh),H Nadalsyah menyerukan kepada seluruh para wajib pajak di Barut untuk segera menyampaikan SPT tahunan. Hal tersebut mengingat pentingnya peran pajak dalam percepatan pembangunan negara guna meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Barut.
Berkaitan dengan hal dimaksud, Pemkab Barut bekerjasama dengan KPP Pratama Muara Teweh dan dalam waktu dekat akan menyelenggarakan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan yaitu Tahun Pajak 2019 lalu.
Bupati Barut,H Nadalsyah menginstruksikan kepada seluruh ASN, anggota TNI dan Polri di wilayah Kabupaten Barito Utara untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor SE-08/2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negaradan Anggota Tentara Nasional Indonesia serta Kepolisisan RI melalui aplikasi e-Filing.
“Saya telah melaporkan SPT tahunan secara online, mari laporkan SPT tahunan anda sebelum tanggal 31 Maret,” ajak H. Nadalsyah.
Secra terpisaj Kepala KPP Pratama Muara Teweh, Eman Eliab mengatakan bahwa pajak saat ini merupakan tulang punggung penerimaan negara dalam membiayai kegiatan pembangunan dan operasional Negara.
Dikatakannya, pajak menempati porsi yang cukup besar dalam sumber penerimaan negara, dimana pajak yang telah dikumpulkan akan dipergunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat.
“Baik itu dalam bentuk layanan publik, subsidi, pertahanan keamanan, fasilitas umum, untuk keperluan di bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan lain-lain, serta dana bagi hasil daerah untuk keperluan pembangunan daerah,” pungkas Eman.
Pad kesempatan tersebut Bupati Barito Utara, H Nadalsyah menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun 2019 melalui aplikasi e-filing yang disaksikan oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, Sekda, Ir H Jainal Abidin, Kepala KPP Pratama, Eman Eliab dan jajarannya.
Nadalsyah mengimbau seluruh wajib pajak di Kabupaten Barito Utara agar segera menyampaikan SPT Tahunan. “Sekarang, pelaporan bisa dilakukan secara online melalui e-filing, kita bisa lapor dimanapun dan kapanpun dengan menggunakan smartphone atau perangkat elektronik lainnya tanpa harus datang ke kantor pajak,” jelasnya
Berdasarkan ketentuan,limit penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April 2020 mendatang.(Uzi).