Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Bupati Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), H Nadalsyah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing untuk sementara waktu dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus corona, surat edaran yang telah diterbitkan Bupati Barut tersebut ditujukan kepada seluruh kalangan masyarakat di Kabupaten Barut.
Surat edaran yang ditandatangani langsug oleh Burut, H Nadalsyah bernomor : 450/12/Kesra tanggal 1 April 2020 lalu untuk mengingatan kembali soala perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease,karena sesuai berjalannya waktu mengalami peningkatan dan berpotensi akan menjadi kekhawatiran dan tak terkendali.
SE Bupati Barito Utara tersebut berdasarkan SE Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tanggal 14 Maret 2020 Nomor : 443.2/20/BU tentang pencegahan antisipasi COVID-19, Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.
Selanjtnya terkait dengan himbauan MUI Kalteng Nomor:144/D-PP-MUI Kalteng/III/2020 tentang antisipasi penyebaran COVID-19 di Kalteng dan SE Dewan Pengurus MUI Barito Utara Nomor:05/DP-K-MUI/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang shalat Jumat untuk sementara ditiadakan dan diganti dengan melaksankan shalat Dzuhur.
“Sehubungan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan ibadah,” demikian tertulis dalam SE yang diterima di Muara Teweh, Rabu (01/04/2020) .
Sesuai SE tersebut untuk kaum muslimin diimbau untuk menggantikan shalat Jumat dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing. Kemudian untuk yang beragama Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan Budha juga diimbau untuk beribadah di rumah masing-masing atau menyesuaikan tanpa orang banyak.
“Untuk Itu diminta kepada komponen masyarakat hendaknya untuk sementara tidak berkumpul dengan melibatkan banyak orang.Surat edaran yang telah dikeluarkan bupati Nadalsyah selalu mengikuti anjuran dan arahan sejumlah pihak dalam upaya untuk menanggulangi penyebaran virus corona.
Terpantau pada sejumlah rumah ibadah masjid yang berada dalam kota Muara Teweh telah memasang papan pengumuman terkait untuk tidak melaksanakan shalat Jum,at, Namun Shalat jum,at diganti dengan melaksanan shalat Dzuhur di rumah masing-masing mulai tanggal 3 April 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan.(Uzi).