METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bupati Barut Pimpin Rapat Pembentukan PPKM Mikro Di Kabupaten Barito Utara

Tuesday, 23 March 2021 | 6:01 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 26

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Gubernur Kalteng, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (STPC-19) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Persiapan Pembentukan PPKM Mikro di Kabupaten Barito Utara.

Rapat dipimpin oleh Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah selaku Ketua STPC-19 didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP yang dihadiri oleh unsur FKPD, dan Pengurus serta anggota STPC-19, Selasa (23/3/2021).

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyampaikan bahwa sesuai instruksi yang diterima, semua Kabupaten/Kota diharuskan melaksanakan PPKM Mikro Desa/Kelurahan di daerahnya masing-masing. “Terlebih untuk daerah yang mengalami kenaikan kasus Covid-19 di daerahnya,” jelas H. Nadalsyah.

Bupati juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dari seluruh pihak, sehingga kasus Covid-19 di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan. “Saya minta masukan dan saran terkait pembentukan PPKM Mikro di Barut,” kata H. Nadalsyah.

Rapat dilanjutkan dengan mendengar masukan, saran dan laporan dari FKPD dan masing-masing Koordinator Bidang pada STPC-19. Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP menyimpulkan hasil rapat yakni Bidang Sekretariat mengonsultasikan pembuatan SK Pembentukan PPKM Mikro dengan Bagian Hukum Setda dan nantinya ditandatangani oleh Bupati Barito Utara.

“Launching PPKM Mikro akan digelar di Kelurahan Melayu dan Posko nantinya akan ditentukan tempatnya, apa di kantor kelurahan atau yang lainnya,” kata Jainal.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa idealnya bidang sekretariat membuat laporan kegiatan penanganan, meskipun format laporan dari Dinkes.

Mengenai rekomendasi untuk kegiatan hajatan yang diminta masyarakat, agar nantinya dapat diperketat. “Sambil melihat tempat dimana dilangsungkan acara yang dimintakan rekomendasinya,” tutup Jainal.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889