Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab-Barut) metespon sekolah melaksanakan kegiatan proses belajar dan mengajar (PBM) dengan metode tatap muka, persetujuan pemerintah daerah tersebut berdasarkan Surat Nomor : 420/108/Disdik.2021 tanggal 6 Januari 2021 yang ditandatangani secara langsung oleh Bupati Barut, H Nadalsyah.
Digelarnya proses belajar dan mengajar (PBM) dengan mentode tatap muka ini tetap memperhatikan dan memprioritaskan protokol kesehatan (Prokes) serta keselamatan peserta didik dan juga para guru sebagai tenaga pendidik.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Barut, Hery Jhon Setiawan mengutarakan, persetujuan PBM tatap muka sudah terbit dari pemerintah daerah, namun kita masih menunggu rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Barut, bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
Menurut Jhon Setiawan, pada saat ini ada 108 SD dan SMP di Kabupaten Barut yang sudah siap dan sudah diajukan ke Satgas Covid-19 Barut guna mendapat rekomendasi terkait PBM.
“Karena untuk kesiapan belajar tatap muka, tergantung masing-masing kesiapan sekolah yang memenuhi syarat sesuai yang sudah kami sampaikan termasuk memprioritaskan Prokes,” tegasnya.
Lebih lanjut Hery Jhon Setiawan mengungkapkan, kegiatan belajar tatap muka tersebut dilakukan dengan ketentuan antara lain yaitu mendapat izin dari orang tua peserta didik melalui komite sekolah yang telah ada.
Selanjutnya, kesiapan satuan pendidikan penerapkan prokes dengan tetap selalu memakai masker bagi guru dan pelajar, menyediakan tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak, tidak berjabat tangan dan selalu menjaga kebersihan lingkungan sekolah tempat murid menimba ilmu.
“Kepada sekolah yang jumlah peserta didiknya melebihi 50 persen, kapasitasnya diatur menggunakan sistem shif atau bergiliran menyesuaikan kemampuan dan kesiapan masing-masing satuan pendidikan pada sekolah,” tuturnya.
Bagi sekolah yang menggelar belajar tatap muka diperkenankan memilih salah satu kurikulum pendidikan yaitu kurikulum standar, kurikulum darurat atau kurikulum yang disederhanakan secara mandiri oleh masing-masing satuan pendidikan di Barut.
Bagi sekolah yang belum siap melaksanakan protokol kesehatan, walaupun di desa atau daerah yang dianggap aman, tidak diwajibkan untuk untuk menyelenggarkan belajar tatap muka.
“Kemudian, untuk sekolah yang telah melaksanakan belajar tatap muka, apabila sewaktu-waktu terjadi penularan atau ada warga sekolah yang terkonfirmasi positif di sekolahnya, sehingga secara otomatis harus kembali melakukan proses belajar dan mengajar dari rumah baik secara daring atau luring,” tutup Hery Jhon. (Uzi)