METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bupati H Nadalsyah Terbitkan Surat Edaran, Sejumlah Objek Wisata Unggulan di Barut Ditutup

Wednesday, 30 December 2020 | 5:40 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 23

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah menerbitkan surat edaran Nomor : 443.1/185 XII/Satgas Covid-19 tentang peningkatan penanganan corona virus disease 2019 yaitu dalam rangka menyambut tahun baru 2021, khususnya di wilayah Kabupaten Barut.

Surat Edaran ini untuk menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tentang peningkatan upaya penanganan Corona Virus Disease 2019 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam Surat Edaran tersebut ada 8 poin yang disampaikan Bupati Barito Utara yaitu pertama menjaga kesehatan diri sendiri dengan cara selalu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

Poin yang kedua, membatasi perjalanan ke luar daerah pada saat libur tahun baru, ketiga dilarang melakukan perayaan Tahun Baru 2021 dengan melaksanakan pesta kembang api, mercon, petasan, live music atau akustik dan hiburan lain yang dapat menimbulkan kerumunan.

Dan yang ke empat, tempat hiburan seperti karaoke, tempat hiburan malam, café, warung kopi/coffe Shop dan tempat-tempat lain sejenis yang berpotensi mengumpulkan orang banyak agar tidak melakukan aktivitas sejak tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021.

Pada poin ke lima, untuk tempat objek wisata ditutup mulai tanggal 1 sampai dengan 3 Januari 2021, dan dilarang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengunjungi tempat objek wisata.

Yang ke enam, warung makan, angkringan, warung tenda dan warung-warung sejenis pada diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

Kemudian yang ketujuh masyarakat yang ingin merayakan tahun baru agar dilakukan dirumah masing-masing dengan cara yang sederhana.

Kemudian pada poin ke delapan ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Sedangkan Surat Edaran ini di terbitkan pada tanggal 28 Desember 2020 dan ditandatangi Bupati Barito Utara, H Nadalsyah yang ditujukan kepada seluruh lapiasan masyarakat di wilayah Kabupen Barut. (Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889