METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bupati Lantik dan Ambil Sumpah Janji Jabatan Kepsek Se Barut

Monday, 22 June 2020 | 5:39 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 31

Muara Teweh, (METROKalteng.Com) – Bupati Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), H Nadalsyah melakukan pelantikan dan mengambil sumpah janji jabatan 53 Kepala Sekolah (Kepsek) Taman Kanak-Kanan (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Senin (22/06/2020) difokoskan di Arena Tiara Batara Muara Teweh.

Bupati H Nadalsyah menyebutkan, pendidikan menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Barut yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023. Indikator keberhasilan pendidikan yang ingin kita capai sampai tahun 2023 adalah angka partisipasi kasar (APK) jenjang SD sebesar 91 persen dan jenjang SMP sebesar 89 persen.

Disebutkan Bupati Nadalsyah, target rata-rata lama sekolah (RLS) 9 tahun dan angka melek huruf sebesar 98 persen. “Target tingginya indikator pendidikan ini menjadi tugas kita bersama terutama seluruh jajaran Dinas Pendidikan termasuk juga para kepala sekola untuk merealisasikannya,” tutur bupati usai melantik Kepsek se Barut bertempat di arena Tiara Batara, Senin (22/06/2020).

Karena para guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini tertuang dalam Permendikbud nomor tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Pelaksanaan pelantikan kepala sekolah pada hari ini merupakan suatu momen penting yang dapat dimaknai sebagai suatu upaya untuk memantapkan kualitas pendidikan di Kabupaten Barut. Selain itu juga sebagai penyegaran suasana kerja dan pemberdayaan kepala sekolah agar lebih proaktif lagi dalam menyikapi 5 tugas dan beban kerja yang diemban bagi pencapaian tujuan optimal organisasi,” cetus Nadalsyah.

Menurut bupati, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19/2017, beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Untuk itu, bagi kepala sekolah tidak dibebani tugas pembelajaran walaupun dalam keadaan tertentu dapat melaksanakan tugas pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan guru pada sekolah dalam rangka mengelola sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan di unitnya masing-masing sekolah.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889