Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah memediasi persoalan terkait lahan tambang batu PT Bharinto Ekatama (BEK) dengan masyarakat pemilik lahan diwilayah Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barut bertempat di aula Setda Lantai I, Senin (17/5/2021).
Kendati masih belum menemukan titik penyelesaian, namun Bupati Barito Utara H Nadalsyah sempat memohon kepada pihak perusahaan agar persoalan ganti rugi lahan dapat disesuaikan harga yang di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kaltim.
Hal itu disampaikan salah satu peserta rapat yang menghadiri rapat tersebut Sabarson setelah selesai rapat tersebut di halaman depan kantor bupati setempat.
Sabarson yang jugaerupakan Kepala Desa Benangin II, Bupati Barut H Nadalsyah dalam hal membantu kalangan masyarakat sangat luar biasa dan mempertaruhkan status dan jabatannya kepada pihak perusahaan hingga memohon agar persoalan ganti rugi lahan disamakan dengan harga yang ada di wilayah Provinsi Kaltim.
Dengan demikian, Bupati Nadalsyah memohon dan memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan PKP2B itu untuk membahasnya di management di Jakarta.
Sesuai dengan pengakuan dari pihak perusahaan sebagai mana yang disampaikan oleh Vice Presiden Direktur PT BEK, Astraditya pada rapat tersebut bahwa pihaknya tidak dapat mengambil keputusan sebelum dirapatkan bersama Komisaris dan Direktur PT BEK di Head Office yang berkedudukan di Jakarta.
“Bupati Nadalsyah memberi kesempatan dalam waktu secepatnya agar persoalan lahan PT BEK ini agar dibicarakan dengan para pemangku kepentingan ditingkat yang bisa memberikan keputusan yang berada di Jakarta ” ujarnya.
Salah satu warga pemilik lahan di PT BEK, Surya Baya menyampaikan, bahwa pihaknya selaku warga masyarakat sangat berterima kasih kepada Bupati Barut H Nadalsyah yang telah bersedia memediasi permasalahan lahan warga di wilayah tambang PT BEK, khususnya di Kecamatan Teweh Timur.
“Saya kita Bapak Bupati Nadalsyah telah berupaya maksimal dan mempertaruhkan jabatannya demi membela warganya, jika pendapat Bupati tak dihiraukan oleh pihak perusahaan, kami selaku pemilik lahan akan tetap bertahan, karena patok dan plang larangan telah terpampang pada lokasi PT BEK,” katanya.
Terpisah setelah rapat tersebut, External Relation Head, Hirung, menyampaikan bahwa persoalan ini masih belum selesai, namun sudah ada langkah kemajuan.
“Dan pihak perusahaan akan merapatkan masalah ini terlebih dahulu dengan pihak manajemen di Jakarta. Oleh karenanya kita belum bisa memberikan komentar banyak terkait masalah ini,” katanya singkat.
Dalam pertemuan upaya mediasi tersebut dari unsur FKPD Barut beserta jajaran dan dari pihak PT Bharinto Ekatama, Astraditya Vice President Direktur. Prayono Suryadi KTT/Mine Head BEK, Hirung eksternal Head BEKd, Agustinus lawyer BEK dan Wahyu Firanto Setiono (Government Relations BEK).(Uzi)