Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah mengatakan bagi masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah agar dapat memenuhi kewajibannya yaitu menggunakan, mengusahakan serta memanfaatkan tanahnya untuk kegiatan yang bermanfaat.
Bupati Barito Utara (Barut), H Nadalsyah mengatakan pada acara kegiatan sidang panitia pertimbangan Landreform Kabupaten Barut, di rumah jabatan (Rujab) Bupati, Kamis (23/07/2020).
Untuk itu kata bupati warga masyarakat hendaknya mentaati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah serta hendaknya tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain yang berminat melakukan take over.
“Dengan demikian ditekankan kepada semua aparatur pemerintah dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten saya mengajak agar ikut menanamkan kesadaran dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah terlebih saat ini jika telah mendapatkan bantuan melalui program redistribusi tanah, karena masyarakat tidak dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut untuk kalangan masyarakat,” tandas bupati Nadalsyah.
Selain itu katanya dalam rangka pelaksanaan akses reform, Nadalsyah berharap masyarakat menggunakan tanah untuk modal dalam rangka usaha kecil dan menengah pada sektor informal di tengah perlambatan ekonomi nasional akibat covid-19 dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin besar.
“Peran Pemkab Barut dapat memberikan intervensi melalui dinas-dinas terkait meliputi pembinaan organisasi ketenagakerjaan, peningkatan skill kewirausahaan dan pembinaan permodalan kredit Bank, serta penciptaan peluang kerja yang belum tertampung dalam sektor formal untuk peningkatan pendapatan masyarakat,” pungkasnya.
“Untuk itu,saya atas nama Pemkab Barito Utara dan mewakili seluruh masyarakat Barito Utara mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Presiden RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Harapan kita semoga hasil pelepasan kawasan hutan yang dapat diterbitkan sertifikat hak milik atas tanah akan memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat khususnya di Barito Utara,” ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Drs Joseph Wibisono, mengatakan bahwa permasalahan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan di Kabupaten Barut telah menemukan solusi yang terbaik.
Pada tanggal 14-16 Juli 2020 anggota panitia pertimbangan Landreform Barito Utara sesuai SK Bupati Barito Utara No 188.45/193/2020 telah melakukan rangkaian kegiatan penelitian lapangan terhadap calon subjek-objek penerima sertifikat retribusi tanah sebanyak 2.302 bidang di 3 Kecamatan dan 13 Desa.
Ke 13 Desa tersebut adalah Desa Mukut (Kecamatan Lahei), Desa Kemawen (Kecamatan Montallat), Desa Benao Hulu, Banao Hilir, Jangkang Lama, Jangkang Baru, Luwe Hilir, Luwe Hulu, Hihan Hilir, Nihan Hulu, Karamuan, Papar Pujung, dan Teluk Malewai wilayah Kecamatan Lahei Barat.
“Pada tahun anggaran 2020, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara mendapatkan target 5.000 bidang untuk kegiatan retribusi tanah,” kata Kepala BPN Barut, Joseph Wibisono.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati H Nadalsyah, Sekda H Jainal Abidin, Kapolres Barito Utara, Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, kepala perangkat daerah, para kepala bagian, sekretaris badan, sekretaris dinas lingkup Pemkab Barito Utara dan para Camat, Kepala Desa dan juga Lurah.(Uzi)