Muara Teweh, (METROKalteng.Com) – Bupatii Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng)H Nadalsyah memaparkan pidato pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Barut tentang pertanggungjawaban prealisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2019, pada Rapat Paripurna I masa sidang III tahun 2020 bertempat di gedung DPRD Barut, Selasa (23/06/2020).
“Sebelum menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 kepada DPRD, Pemkab Barito Utara telah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 kepada badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Bupati Nadalsyah.
Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut, Pemkab Barito Utara kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang keenam kalinya.
“Untuk itu pada kesempatan ini saya atas nama pribadi dan Pemkab Barito Utara mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, sehingga kita kembali memperoleh opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Barito Utara tahun anggaran 2019,” ucap Nadalsyah.
Sebagai wujud pelaksanaan dari APBD tahun anggaran 2019 dan realisasinya Bupati Nadalsyah sampaikan bahwa APBD tahun 2019 sebelum perubahan sesuai Perda Barito Utara nomor 4 tahun 2018 tentang APBD tahun anggaran 2019 terdiri dari pendapatan sebesar Rp1.265.093.090.648,00.B
BelanjasebesarRp1.317.536.576.702,00,- jumlah defisit sebesar Rp52.443.486.054,00,-jumlah pembiayaan bersih sebesar Rp118.218.631.185,42,-. Dari jumlah anggaran belanja tersebut, sebesar Rp718.553.884.143,00,- merupakan belanja tidak langsung, sedangkan belanja langsung adalah sebesar Rp598.982.692.559,00.
Setelah perubahan, berdasarkan Perda Barito Utara nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019, pendapatan meningkat sebesar Rp3.303.200.000,00 atau 0,26 persen menjadi sebesar Rp1.268.396.290.648,00,-(Uzi)