Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Upaya untuk menyelesaikan tapal batas wilayah Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Kutai Barat Kalimantan Timur (Kaltim), yang hingga saat ini masih terkatung-katung.
Pada saat ini nampaknya terkait soal tapal batas akan segera terwujud pasca dilakukannya pengecekan langsung ke lapangan, guna menindaklanjuti arahan Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran terkait letak wilayah masing-masing kabupaten dan termasuk titik awal batas yang telah ditentukan.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah, H.Jimmy Carter bersama lima orang anggota Komisi I DPRD Kalteng meninjau langsung lokasi diperbatasan Kecamatan Teweh Timur dan Kecamatan Damai, Kutai Barat, Kamis (3/6/2021) kemarin.
Dalam peninjauan tersebut Wakil Ketua II DPRD dan Komisi I DPRD Provinsi Kalteng didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Barito Utara, Bahrum P Girsang dan beberapa staf pada bagian Tata Pemerintahan.
Wakil Ketua II DPRD Kalteng H Jimmy Carter mengatakan kunjungan ke lokasi tapal batas dan tiga titik yang dilihat dengan menggunakan koordinat. Hal ini sesuai dengan peta awal.
Hasil dari kunjungan ke lokasi nanti kata dia, akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Hal ini guna percepatan penyelesaian. Selain itu, hasil kajian di lapangan akan disampaikan kepada Kementerian Dalan Negeri setelah dirumuskan dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Hasil kajian dilapangan memang berdasarkan peta awal, dimana titik titik yang kita datangi akan menunjukan bukti sesuai fakta lapangan,” tukas H Jimmy Carter.
Dikatakan Jimmy Carter, dalam kunjungan tersebut ada 9 (sembilan) titik yang didatangi berada di wilayah Kalimantan Tengah sesuai Surat Keputusan Mendagri No 458.59,tanggal 25 Mei 1989.
“Jadi ini juga yang sudah disepekati pada tahun 2009, sembilan titik jauh berada di wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Sementara anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalteng, H Muhajirin menyebutkan, pada intinya pihak DPRD Provinsi Kalteng mencari data lebih banyak guna disampaikan. “Dan soal ini tentunya, agar lebih baik dan percepatan penyelesaian di Kementerian Dalam Negeri segera tuntas,” sebut mantan wakil Bupati Kapuas.(Uzi)