METROKalteng.com
NEWS TICKER

Curi Dompet, Pasutri Ditangkap Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah

Friday, 4 June 2021 | 6:33 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 40

Muara Teweh, (METROKalteng.com) Gara-gara mencuri dompet, akhirnya Pasangan suami isteri (Pasutri) HR (39) dan BW (25) akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah. Keduanya ditengarai mencuri dompet milik Jekky Ade Murniawan (23).Untuk penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian ini Polisi berhasil mengendus hanya dalam hitungan jam, Kamis (3/6/2021) malam.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu Satiyo Budiharjo, Jumat (4/6/2021) pagi membenarkan, tersangka HR dan BW mencuri dompet di teras rumah korban, Jalan Bangau, RT 13, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kamis sekitar pukul 13.00 WIB. “Tadi malam kedua pelaku ditangkap,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Seruyan ini.

Kronologis tindak pidana, kata Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu, dua tersangka pada saat jalan-jalan melihat dompet berada di box (kotak) depan motor milik Jekky yang diparkir di teras depan rumah.

Tersangka HR segera menghentikan motornya dan tersangka BW turun mengambil dompet. Dompet berisi kartu ATM dan KTP. Para pelaku menguras isinya, lalu dompet dibuang ke kolong Tribun Stadion Swakarya, Muara Teweh.

Dalam hitungan jam, tersangka HR dan BW menuju ke ATM BRI Muara Teweh. Di sini, HR memasukkan kartu ATM dan kode PIN menggunakan tanggal lahir yang tertera di KTP korban.

Ternyata kode PIN cocok, sehingga keduanya langsung menarik uang Rp5 juta rupiah. Ada pula uang ditransfer ke nomor rekening BW total sebesar Rp7 juta.

Tak berhenti di situ, sebagian hasil penarikan uang digunakan untuk membeli cincin emas 2 buah dan sisanya untuk membayar hutang. “Berbekal info dari CCTV, anggota reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti,” ujar Wahyu.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sebuah dompet warna hitam coklat berisi STNK, SIM C, SIM A, satu unit sepeda motor r KH 6352 EK milik tersangka, selembar Kartu ATM DEBIT BRI nomor seri 6013 0120 5671 7454.

Serta sebuah tas jinjing warna hitam tali warna kuning hitam berisi satu dompet kecil warna merah berisi 2 (dua) buah cincin emas dan kwitansi pembelian emas, selembar uang kertas Real nilai lima Riyal, dan uang tunai sebesar Rp119.000,-.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889