METROKalteng.com
NEWS TICKER

Delapan Petani Desa Pandran Yang Menjalani Hukuman, Dinyatakan Bebas Murni

Wednesday, 14 April 2021 | 4:05 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 127

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Delapan petani kebun sawit yang berasal dari Desa Pandran Raya, Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) dinyatakan bebas murni, setelah menjalani hukuman badan selama lima bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Muara Teweh,dinyatakan bebas murni, Selasa (13/4/2021).

Sebelumnya ke delapan orang petani yang telah dilaporkan oleh perusahaan besar sawit (PBS) PT Antang Ganda Utama (AGU) kepihak Kepolisian pada 13 November 2020 lalu. Para petani yang ditangkap, mereka dituduh mencuri sawit di lahan milik PT AGU. Padahal para petani merasa memanen di atas lahan kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar (kebun plasma).

Dari Kuasa Hukum dari Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Jubendri Lusfernando menyebutkan, bahwa para petani dituduh melanggar tiga pasal dakwaan berlapis, yakni pencurian pasal 362 KUHP, UU Darurat nomor 12/1951, dan Pasal 107 UU Perkebunan nomor 39/2014.

“Dalam proses persidangan dipengadilan, kita dapat menerapkan upaya hukum secara baik baik nagi para terdakwa. Sehingg majelis hakim menjatuhkan putusan atau vonis yang sangat adil kepada para terdakwa,” tandas Jubendri Lusfernando..

Delapan petani pada hari ini dinyatakan bebas murni, yaitu masing-masing atas nama Agayanto, Rendi Saputra, Gerindil, Yanuar Yuda Lesmana, Adri, Umbun, Cahmudi, dan Toni Kusmoyo. Sedangkan tiga orang yang bebas pada Maret lalu adalah Susanto, Purwanto, dan Riki Kardo.

“Harapan saya untuk mantan napi, perusahaan diharapkan secepat merealisasikan lahan kemitraan yang dituntut warga desa Pandran Raya. Karena selama ini, orang lain yang menikmati hasil dari lokasi itu, sementara kita sama sekali tidak menikmati hasilnya. Dengan demikian masyarakat sekitar sangat kecewa dengan pihak perusahaan, terjadi aksi panen oleh warga desa Pandran Raya. Tata batas juga mesti harus diselesaikan terlebih dahulu, supaya dikemudian hari masyarakat tidak dikriminalisasi,” tegasnya.

Secara terpisah, Camat Teweh Selatan Asmuri dan Kepala Desa Pandran Raya Mus Muliadi, terlihat turut menjemput warganya dari Lapas II B Muara Teweh dan berlanjut ke Mapolres Barito Utara untuk mengurus barang bukti sepeda motor.

“Alhamdulillah, warga kami bebas. Mereka dipidana mencuri, padahal saya tahu persis mereka mencari makan di tanah leluhur mereka sendiri untuk mencari kebutuhan hidup bagi keluarga,” tegas Asmuri.

Tiga dakawaan, para petani dikenakan pidana Pasal 107 UU Perkebunan yang berbunyi: Setiap Orang secara tidak sah yang: mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan; mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan; melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp4 M.

Dengan demikian, frasa “setiap orang secara tidak sah” dalam Pasal 55 dan Pasal 107 UU Perkebunan ini dikecualikan bagi masyarakat hukum adat. Sebagaimana bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889