METROKalteng.com
NEWS TICKER

Di Barut Libur Sekolah Diperpanjang, Proses Belajar Mengajar Tetap Digelar Dirumah

Tuesday, 31 March 2020 | 3:30 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 16

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Bupati Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), H Nadalsyah menginstruksikan lagi libur sekolah dan tetap memperpanjang masa belajar dan mengajar para sisa-/siswi sekolah terus dilaksanakan tetap di rumah melalui pengalihan proses pembelajaran di semua jenjang pendidikan yang seharusnya berakhir 5 April 2020, diperpanjang hngga 14 April 2020 mndatang.

Dengan diperpanjangnya masa proses belajar mengajar di rumah, Sedangkan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 di Kabupaten Barut juga di tiadakan, dengan demikian maka keikutsertaan peserta didik dalam UN tahun 2020 tidak menjadi syarat kelulusan untuk seleksi masuk sekolah kejenjang pendidikan yang lebih tinggibagi parapelajar.

“Dengan ditiadakan UN tahun 2020, maka proses penyertaan bagi lulusan kesetaraan paket A setara SD/MI, program kesetaraan paket B setara SMP/MTs dan program kesetaraan paket C setara SMA/SMK/MA akan ditentukan kemudian dalam Surat Edaran Bupati Barito Utara Nomor 421/402/Disdik.2020,” kata Plt Kadisdik Barito Utara Syahmiluddin A Surapati di Muara Teweh, Selasa (31/3/2020).

Kemudian untuk ujian sekolah tahun 2020 juga dibatalkan atau ditiadakan, maka penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asasmen yang dilakukan dengan jarak jauh.

“Penentuan kelulusan tahun 2020 disatuan pendidikan ditetapkan oleh sekolah berdasarkan hasil rapat dewan guru. Kelulusan SD sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal). Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” kata Syahmiludin.

Bagi siswa/siswi kelulusan SMP sederajat ditentukan juga sama penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan praktik yang diperoleh selama lima semester terakhir, nilai semester genap dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan bagi siswa .

Selanjutnya untuk kenaikan kelas dilaksanakan sesuai ketentuan yakni untuk ujian akhir semester kenaikan kelas dalam bentuk tes mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Sementara untuk ujian akhir semester untuk kenaikan kelas boleh dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asasmen jarak jauh lainnyat,” tutup Syahmiludin.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889