METROKalteng.com
NEWS TICKER

Diduga Lakukan Tindak Krimial Penipuan, Rambo Akhirnya Ditangkap Polisi

Wednesday, 2 September 2020 | 1:47 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 46

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Disebabkan ulah perbuatannya sendiri, Aditia alias Rambo (31) warga asal Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan saat ini tinggal di kos Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Barut.

Aditia alias Rambo (31) yang diduga telah melakukan tindak pidana kriminal penipuan atau penggelapan terhadap korban Putut Ariadi di wilayah hukum Barut.

Adapun Ikhwal tindak kriminal tersebut terjadi di rumah depan barak jalan Jendral Sudirman, Gang Ahmad, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut Jumat (28/08/20/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim, AKP Kristanto Sitomeang mengutarakan, kejadian peristiwa bermula ketika pelaku meminjam ATM Bank BRI beserta sepeda motor Honda Sonic warna Putih Hitam Nopol KH 6973 EQ milik korban dan motor pinjaman tersebut tidak di kembalikan oleh pelaku, sehingga korban langsung melapor kepada pihak Kepolisian.

Sehingga dengan kejadian kasus tersebut kata Kasat Reskrim, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barut. Setelah menerima laporan Unit Buser beserta anggota Sat Reskrim mencari tahu identitas serta keberadaan dari tersangka Aditia alias Rambo.

“Saat petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada disebuah rumah di Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU, Kalsel. Kemudian petugas berkoordinasi dengan Unit Buser Polres HSU dan dilakukan penangkapan pada Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 Wita,” ujar Kristanto, Rabu (02/09/2020).

Selanjutnya, Unit Buser dan Unit III Satreskrim Polres Barut mengamankan dan membawa pelaku Aditia alias Rambo beserta dengan barang buktinya ke Polres Barut.

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantarannya 1 lembar STNK Motor No Pol KH 6973 EQ, 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna Putih Hitam Nopol KH 6973 EQ, milik Korban. “Pelaku dalam hal ini akan dibidik dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana,” tegasnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889