Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Informasi yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan, bahwa di wilayah desa Baok, Lampeong I dan desa Payang diduga terjadinya aksi penebagangan kayu ulin secara Illegal yang dilakukan oleh kalangan tertentu.
Menurut nara sumber yang identitasnya enggan dipublikasikan dimedia mengatakan. Kegiatan penebangan kayu ulin illegal tersebut telah berlagsung cukup lama, yaitu dari awal April, Mei dan Juni 2020.
Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan para pelaku penebangan kayu jenis ulin secara illegal tersebut, melakukan aksi penebangan pohon dengan menggunakan mesin potong berupa Sinsaw yang kemudian dibelah sesuai ukuran yang dikehendaki untuk dijadikan kayu olahan.
“Selanjutnya kayu-kayu ulin yang sudah diolah tersebut kemudian diangkut ke Muara Teweh dengan menggunakan sarana transportasi kendaraan jenis truk,” ujarnya.
Dikatakanya, bahwa kegiatan illegal tersebut masuk dalam wilayah desa Baok, desa Payang dan Lampeong I, kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng). Sedangkan untuk jumlah volume produksi tebangan kayu ulin illegal diwilayah trsebut sudah mencapai puluhan kibik dan bahkan lebih.
Kita telah berhasil mengambil visual gambar kendaraan truk yang sering keluar masuk mengangkut kayu ulin hasil tebangan liar bernomor polisi DA 8684 HF dan DA 8948 BU serta gambar kayu ulin olahan yang ditumpuk dilokasi kegiatan penebangan tanpa izin.
“Tumpukan kayu ulin yang berada dilokasi kegiatan sudah banyak yang tidak ada, kemungkinan telah diangkut dengan tujuan Muara Teweh, sebenarnya bukan hanya 2 unit truk yang juga mengangkut kayu, semuanya berjumlah 6 unit” ungkap nara sumber yang mewanti-wanti agar jangan memuat namanya.
Selain itu, kata nara sumber media mengatakan, aksi kegiatan penebangan kayu ulin tanpa izin tersebut berlangsung cukup aman dan terkendali. Ditengarai karena ada sejumlah oknum tertentu yang mengkordinir dan memungut pelicin, sehingga kegiatan eksploitasi kayu ulin bisa terus berlanjut.
Kapolsek Gunung Purei, IPDA Kuslan ketika diminta kofirmasi dan tanggapannya oleh awak media melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (06/06/2020) mengatakan, pihaknya akan melakukan penulusuran terkait dengan adanya dugaan penebangan liar kayu ulin.
“Karena memang ada masyarakat lokal yang bekerja diwilayah desa Payang dan Desa Baok, untuk itu pihak Polsek Lampeong melibatkan Camat dan Koramil telah melakukan pengecekan kelokasi kegiatan kerja oleh kalangan masyarakat,” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek Lampeong, IPDA Kuslan mengatakan, lokasi tebangan warga jaraknya cukup jauh, sehingga kita tidak dapat monitor 24 jam, dan kami telah melakukan pengecekan kelokasi dengan didampingi Camat dan Koramil setempat serta menghimbau kepada kalangan masyarakat untuk menghentikan kegiatan.
“Ada masyarakat lokal yang bekerja dari warga desa Payang, desa Baok dan Lampeong I, sejauh ini keperluan kayu ulin hanya untuk memenuhi pembangunan rumah warga yang dibawa ke Muara Teweh,” tutur Kapolsek Lampeong, IPDA Kuslan.
Kapolsek menuturkan, pihaknya juga akan mencari solusi untuk masyarakat lokal terkait dengan kebutuhan akan kayu, terutama untuk keperluan membangun rumah, karena jika langsung ditindak lanjuti, “Polsek dikira membunuh masyarakat, karena tidak bisa membangun rumah yang disebabkan karena ketidak adaan bahan baku kayu untuk membangun tempat tinggal bagi masyarakat lokal,” tandas Kapolsek.(Uzi)