Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara (Dinkes Kab-Barut) melaksanakan kegiatan pertemuan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan rencana aksi (RA) SPM) bidang kesehatan tahun 2023 yang difokuskan di aula Dinas Kesehatan Barut, Rabu (15/2/2023).
“Adapun kegiatan pertemuan ini adalah tindak lanjut stresing Bupati Barut pada rapat kerja pemerintahan yang dilaksanakan baru-baru ini.disebutkan pada point 3 agar perangkat daerah yang melaksanakan SPM memastikan pemenuhan SPM menjadi program prioritas dalam perencanaan daerah,” ungkap Kedinkes Barut, H Siswandoyo pada saat membuka pertemuan tersebut, Rabu (15/2/2023).
Disebutkan pula, bahwa evaluasi SPM ini perlu dilakukan guna untuk mengukur atas keberhasilan kinerja penyelenggaraan layanan dasar, kegiatan ini dapat menjabarkan semua permasalahan yang ditemui masing-masing puskesmas dalam menyelenggarakan pelayanan dasar diwilayahnya masing-masing.
“Dengan demikian tentunya akan dapat merumuskan jalan keluar yang tepat dan dapat diambil keputusan. Dalam hal penekanan pelaksanaan urusan wajib dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam mencapai target pencapaian SPM,” ujar Kadinkes Barut, H Siswandoyo.
Lebih lanjut H Siswandoyo mengatakan, SPM kesehatan sebagai acuan dasar bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar pada tingkat kabupaten dan kota yakni,mengacu pada Permenkes nomor 4/2019 tedapat 12 jenis pelayanan dasar pada SPM kesehatan daerah kabupaten dan kota dan melalui Permenkes tersebut Pemerintah menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan hak kesehatan yang bermutu dan sesuai standar kesehatan.
Kebetadaan PM merupakan ketentuan meengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
“Pemerintah daerah wajib menerapkan SPM untuk pemenuhan jenias pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap waerga negara. SPM juga digunakan sebagai Kontrol terhadap kinerja pemerintah dibidang pelayanan publik bidang kesehatan,” imbuhnya.
Bedasarkan Permendagri Nomor 59/2021 tentang penerapan SPM. Pada bagian kedua pasal 4 penerapan SPM sebagai mana dimaksud dalam pasal 2ayat (1) dilakukan dengan tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar.
Selanjutnya, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar. Dan pada tahun 2023 ini, capaian SPM wajib 100 persen 12 indikator pelayanan dasar dengan menggunakan target sasaran riil by name by adress.
Sementara itu, Sekdis Kesehatan Pariadi AR mengatakan kegiatan pertemuan evaluasi SPM bidang kesehatan ini diikuti sebayak 61 peserta terdiri dari kepala puskesmas se Barito Utara sebanyak 17 orang, bendahara BOK Puskesmas 17 orang, bidang koordinator Puskesmas 17 orang, koordinator P2P Puskesmas 17 orang dan undangan lainnya 10 orang.
Pasca pembukaan pertemuan evaluasi SPM, Kepala Dinas Kesehatan bersama Sekdis Kesehatan dan para Kabid serta kepala puskesmas se Barito Utara melakukan penandatanganan komitmen pencapaian target SPM 2023 bidang kesehatan, Dinas Kesehatan Barut.(Uzi)