Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Unit Pelayanan Teknis Mertologi Legal (UPT-ML) pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Barito Utara melaksanakan tera ulang di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara, kemarin.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Unit Pelayanan Teknis Mertologi Legal (UPT-ML) melakukan tera ulang pada sejumlah timbangan para pedagang yang ada di Pasar Bebas Banjir (PBB) Muara Teweh.
Kadisdagrin Barito Utara Drs H Hajran Noor melalui Kepala UPT Metrologi legal, Erina Primayanti Bagan mengatakan, beberapa waktu yang lalu, kita telah mentera ulang timbangan para pedagang yang berada di PBB jalan Yetro Sinseng. Dan kemarin kita melaksanakan tera ulang kembali, tetapi Tera Ulang ini untuk SPBU yang berada di beberapa wilayah di Barut.
“Kita sudah melaksanakan Tera Ulang pada SPBU Kandui jalan Negara KM 4 pada Selasa tanggal 19 November 2019 lalu dan untuk APMS Bandara jalan lingkar dilaksanakan tanggal 21 November 2019,” ujar Rina yang juga Kepala UPT Metrologi Legal Disdagrin ini.
Ia juga mengatakan peneraan ulang ini dilakukan untuk mengecek standar liter pada pompa penyalur yang ada pada mesin di SPBU atau pun APMS yang ada di Kabupaten Barito Utara.
“Tera ulang yang dilakukan guna menstandarkan kembali ukuran pada pompa BBM, karena selama satu tahun pemakaian biasanya terjadi penurunan ukuran, maka dari itu kami nol kan kembali,” jelasnya.
Dia menambahkan, peneraan ini akan dilaksanakan setiap satu tahun sekali, agar settingan dari mesin SPBU dapat dinormalkan kembali dan yang kurang standart akan dikembalikan ke awal agar tidak merugikan konsumen. (Uzi)