Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara (Distan-Barut) yang sebelumnya hanya tipe B kini naik menjadi tipe A. Perubahan tipe dari B ke tipe A ini berdasarkan hasil evaluasi perangkat daerah yang dilaksanakan bersama bagian organisasi Setda Provinsi Kalteng.
Kepala Dinas Pertanian Barut, Ir Setia Budi melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanian, Waluyo, Selasa (27/10/2020) mengungkapkan, perubahan dari tipe B menjadi tipe A berlandaskan dari hasil evaluasi perangkat daerah yang dilaksanakan bersama Bagian Organisasi Setda Provinsi Kalteng.
“Sehingga dari persyaratan ini ada sejumlah indikator penilaian kita lebih besar dari 800, yaitu dengan skor nilai itu Dinas Pertanian bisa naik dari tipe B menjadi tipe A. Sekarang posisi terkahir berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemkab Barito Utara mengajukan ke Pemprov Kalteng rekomendasi sebagai persyaratan untuk menjadi tipe A,” ujar Waluyo.
Dengan demikian kata Waluyo, Pemkab Barut nantinya akan melaksanakan perubahan peraturan daerah (Perda) yang mengatur perangkat daerah. Misalkan Dinas Pertanian dari tipe B menjadi tipe A, ada satu tahapan lagi yaitu perubahan Perda.
“Dari rancangan perubahan tipe tadi, yang mendasar posisi untuk posisi di sekretariat yang selama ini tipe B, subbagperencanaan bergabung dengan keuangan, dan dengan naiknya tipe menjdi tipe A, yang sekretariat, subag perencanaan dan keuangan berubah dileves eselon IV,” kata Waluyo.
Untuk sektor bidang akan di sesuai dengan petunjuk Kepala Dinas, di Dinas Pertanian menambah satu bidang. Saat ini Dinas Pertanian sudah memiliki lima bidang, seperti Pertanian, Perikanan, Tanaman Pangan Holtikuktura, Prasarana dan Prasarana Pertanian dan Penyuluan.
“Pada saat ini yang ada tiga bidang, namun karena adanya ketentuan dalam urusan pertanian bisa menambah dua bidang lagi seperti yang ada saat ini” sebutnya.
Diakatakannya, bahwa jika telah naik ke tipe A, maka bisa menambah satu bidang dan satu sekretariat, selevel eselon III dibagi menjadi tujuh bidang. Memang saat ini masih menunggu pengesahan dan rekomendasi sudah keluar. “Jadi untuk penyesahan ini kita menunggu peraturan daerah melalui dewan perwakilan rakyat,” ujarnya.(Uzi)