MuaraTeweh(METROKalteng.com)- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Utara (DPRKPP Kab-Barut) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Pokja PKP) dalam rangka lapoaran pendahuluan dan antara penyusunan keputusan kawasan kumuh bertempat di aula Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (13/10/2020).
“Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan bekal teknis kepada pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan kawasan-kawasan pemukiman kumuh yang berada diwilayahnya,” tandas Kepala Dinas DPRKPP Barut, H Yaser Arapat.
Rangkaian kegiatan dilaksanakan untuk temu kenal dan menetapkan kawasan-kawasan pemukiman termasuk kawasan kumuh dalam perkotaan dan ibu kota masing-masing kawasan Kecamatan Gunung Purei, Lahei, Lahei Barat dan Kecamatan Teweh Timur (Lampeong).
“Adapun sasaran yang akan dibangun sudah ada daftar/list kawasan pemukiman kumuh di wilayah perkotaan ibu kota masing-masing Kecamatan Gunung Purei, Lahei, Lahei Barat dan Kecamatan Teweh Timur,” pungkas, H Yaser Arapat.
Terkait Informasi dan indikasi awal kondisi existing pemukiman kumuh diwilayah perkotaan ibu kota masing-masing berada di Kecamatan Gunung Purei, Lahei, Lahei Barat dan Kecamatan Teweh Timur yang telah terpilih pada prioritas kawasan disetiap kelurahan.
H Yaser Arafat mengatakan bahwa penyusunan kawasan kumuh tersebut disusun pada empat Kecamatan, khususnya kawasan pemukiman kumuh di wilayah perkotaan dan di ibu kota masing-masing Kecamatan.
“Sehingga untuk tahun 2018 yang lalu, telah ditata dan disusun wilayah kawasan kumuh yang tersebar dilima kecamatan, pertama kawasan perkotaan yaitu di ibukota Kabupaten Barut, Muara Teweh meliputi 4 kelurahan Melayu, Lanjas dan Jingah serta Jambu, kemudian di Kelurahan Teweh Selatan berada pada ibukotanya di Desa Trahean, kemudian di Gunung Timang Kandui, Tumpung Laung dan Montallat yang sudah dilakukan penysusun,an” pungkasnya.
Untuk itu, pihak Dinas Perkim mengindentifikasi kawasan-kawasan yang berpotensi kumuh, dan kumuh. “Alhamdulillah, dengan adanya surat keputusan Bupati tentang kawasan kumuh, maka ditetapkanlah lokasi kawasan pemukiman kumuh di daerah ini. Dan beberapa program pemerintah pusat masuk di daerah ini antara lain perbaikan rumah tidak layak huni,” ujarnya.
Lebih lanjut, H Yaser mengatakan, pada tahun lalu di kawasan perkotaan di kawasan pemukiman kumuh mendapat sekitar 200 perbaikan rumah tidak layak huni. Dan pada tahun ini dari dana DAK kita mendapatkan perbaikan dari empat kelurahan di perkotaan mendapatkan 125 rumah yang mendapatkan perbaikan dari rumah warga yang tidak layak huni menjadi layak huni.
Lebih lanjut H Yaser Arapat menjelaskan, dengan adanya kegiatan ini kedepannya kita menuju program pencegahan dan peningkatan kualitasnya. Ada 7 (tujuh) indikator didalam penyusunan menentukan kawasan kumuh atau tidak kumuh.
Sehingga ke tujuh indikator tersebut terdiri dari pertama melihat kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan kondisi proteksi bencana kebakaran.
Selanjutnya ke tujuh indikatoir tersebut Yaser menambahkan yang perlu diperhatikan adalah ruang terbuka hijau (RTH), pertimbangan lain (kejelasan status lahan, kesesuaian dengan rencana tata ruang, nilai strategi lokasi, kepadatan penduduk, dan kondisi sosial ekonomi budaya masyarakat. (Uzi)