Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab-Barut) melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) setempat mempunyai strategi dan tugas dan fungsi (Tufoksi) dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) kepada kalangan masyarakat.
“Dinas Sosial memiliki tufoksi dan strategi cara menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat, yaitu dalam penyaluran bantuan sosial tunai (BST) untuk tahap III tahun 2020,” tandas Plt Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara Eveready Noor yang didampingi Kabid Penanggulangan Fakir Miskin, Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial PMD Barut, Ir Hj Khairunisa, Kamis (10/12/2020).
Disebutkannya, bahwa untuk penyaluran BST tahap III, Dinas Sosial berkordinasi dengan Bank penyalur dalam pelaksanaan penyaluran BST tahap III, melakukan sosialisasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan pelaksanaan BST didaetah.
Lebih lanjut H Khairunnisa mengatakan, untuk mengecekek kembali daftar nama penerima BST serta menyusun kembali jadwal penyaluran ke kecamatan dan desa/kelurahan dan memberitahukan daftar nama penerima BST sesuai dengan SK Gubernur yang akan disalurkan kepada pihak kecamatan, kelurahan dan desa.
Kemudian Dinas Sosial PMD Kabupaten/kota memberitahukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) agar membawa serta menunjukan KTP dan KK asli sebagai persyaratan pengambilan bantuan sosial. Dan melaporkan pemantauan dan evaluasi penyaluran bantuan sosial kepada Gubernur Kalteng Cq Dinas Sosial Provinsi Kalteng.
Dalam mekanisme penyaluran kata Eveready Noor, Dinas Sosial Provinsi kalteng membuat SK penerima bantuan yang ditandatangani oleh Gubernur Kalteng. Bantuan sosial Provinsi kalteng tahap III disalurkan oleh PT Bank Kalteng cabang setempat dengan nilai bantuan sebesar Rp300.000,- per KK atau KPM.
“Untuk penerima bantuan sosial tahap III berjumlah 176.299 KK terdiri dari penerima bantuan tahap I berjumlah 63.870 KK dan penerima bantuan sosial tahap II berjumlah 112.429 KK. Bantuan disalurkan kepada KPM melalui Bank Kalteng Cabang setempat dengan menunjukan KTP dan KK asli,” katanya.
Tenggang waktu penyaluran berakhir sampai tanggal 18 Desember 2020 maka pengambilan bantuan dapat dilakukan secara kolektif oleh Kades/Lurah dan OPD terkait. Dan untuk wilayah pedalaman yang tidak terjangkau oleh Bank Kalteng, bantuan dapat diambil secara kolektif oleh Kades dan Lurah.
“Sehingga Kepala Desa/Lurah dan OPD terkait bertanggungjawab penuh terhadap bantuan yang diambil secara kolektif dan tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun dari nilai bantuan tersebut. Dan apabila ditemukan penerima bantuan telah meninggal dunia, maka bantuan dapat dialihkan kepada keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga,” jelas Eveready Noor. (Uzi)