METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dinas Sosial PMD Melaksanakan Pelatihan Profil Desa se Barut

Wednesday, 1 November 2023 | 5:40 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 4

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) setempat melaksanakan kegiatan pelatihan profil Desa bagi 93 desa yang ada di Barut.

Untuk itu, dalam kegiatan tersebut diikuti peserta dari Kaur/Kasi Pemerintahan 93 orang dan Operator Aplikasi Prodeskel 93 orang dengan jumlah peserta 206 peserta dari 93 desa di wilayah Barut bertempat gedung Balai Antang Muara Teweh, Rabu (1/11/2023).

Adapun kegiatan ini dibuka Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Barito Utara Eveready Noor, Kepala Dinas Sosial PMD, Suparmi A Aspian, pendamping desa dan para peserta pelatihan. Kegiatan pelatihan profil desa se Barito Utara dilaksanakan selama dua hari dari tanggal tanggal 1-2 November tahun 2023 mendatang.

Pj Bupati Barito Utara Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Sekda Barito Utara Eveready Noor mengatakan dasar pelaksanaan kegiataan pelatihan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12/2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan, Peraturan Bupati Barut nomor 11/2020 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

“Sedangkan untuk keberadaan profil desa dianggap penting karena memberi gambaran menyeluruh, tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber alam dan sumber daya manusia, kelembagaan, sarana prasarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa,” ujar Eveready Noor.

Untuk menjadi dasar penetapan sasaran program pembangunan desa, profil desa bisa digunakan sebagai dasar melakukan penilaian dan evaluasi tingkat keberhasilan desa dan penentuan status perkembangan desa dan kelurahan pada umumnya.

Karena berdasarkan hasil analisis laju perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun yang digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap lima tahun dalam menentukan klasifikasi desa dan kelurahan dengan status swasembada, swakarya, dan swadaya itu sendiri.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889