Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara (Dinas SOSPMD Barut) kembali menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) sistem keuangan desa (Siskeudes) suvervisor yang diikuti admin dan operator kecamatan, di aula pertemuan dinas setempat, Jumat (19/1/2024).
Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara, Suparmi A Aspian mengatakan sebelumnya kegiatan bimtek ini diadakan bagi 93 desa yang ada di Barut dengan jumlah peserta sebanyak 207 orang.
“Sehingga untuk kegiatan bimtek suvervisor siskeudes yang dilaksanakan ini pesertanya dari kecamatan se Kabupaten Barito Utara. Pihak kecamatan mengirmkan dua atau tiga peserta ikut dalam bimtek ini yaitu admin dan operator,” kata Suparmi, Senin (22/1/2024).
Kadis SOSPMD juga mengharapkan kegiatan bimtek suvervisor siskeudes bagi admin dan operator kecamatan ini nantinya dapat menjadi wadah bagi seluruh operator dan admin Siskeusdes di 9 kecamatan se Barito Utara dapat memahami sistem pengelolaan keuangan serta dapat mengimplementasikannya pada tahun anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Permendagri no 20/2014.
“Aplikasi siskeusdes versi terbaru serta dapat memahami tentang sistem pelaporan secara online melalui aplikasi siskuesdes agar tertata dan rapinya pelaporan secara transparan,” tutilurnya.
Dirikatakan bahwa dalam penatalaksanaannya saat ini berbasis aplikasi sesuai dengan tuntutan kemajuan dan perkembangan teknologi terintegrasi sehingga dapat terukur dan terlaksana secara optimal sesuai ketentuan, juklak dan juknisnya dalam upaya tujuan pembangunan secara continu.
“Sehingga diharapkan kepada seluruh aparatur kecamatan dapat menyesuaikan perkembangan aplikasi siskeudes yang selalu update setiap tahunnya dengan versi terbaru tentu saja harus dapat kita pahami dan laksanakan dengan baik.
Kadis SOSPMD Suparmi, berharapkan dengan bimbingan teknis ini, pengelolaan dan penatausahaan keuangan dapat berjalan dengan baik, transparan dan akuntabel.
Menurutnya tujuan dari diterapkannya sistem keuangan desa atau siskeudes ini adalah untuk memudahkan dalam pelaporan keuangan desa, untuk menata kelola keuangan desa secara optimal serta sebagai alat kendali atau tolak ukur pengelolaan keuangan desa sehingga tidak keluar dari koridor peraturan perundangan,” pungkasnya.(Uzi)