METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dinas SOSPMD Barut Sosialisasi Perbup 21/2021 Terkait PAW Kades

Wednesday, 13 December 2023 | 5:33 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 0

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas SOSPMD Barut) memggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Bagi Desa se Kecamatan Teweh Selatan Tahun 2023, di aula BappedaLitbang, Rabu (13/122023).

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara, Suparmi A Aspian mengatakan mekanisme yang ada saat itu adalah mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai pemilihan Kepala Desa berikutnya, sehingga terdapat sejumlah Penjabat Kepala Desa yang menjabat bertahun-tahun lamanya menjabat.

“Sehingga dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, yang mengatur Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu apabila masa jabatan Kepala Desa yang berhenti tersebut tersisa lebih dari 1 (satu) Tahun,” kata Kepala Dinas SOSPMD saat menyampaikan sambutan pada kesempatan tersebut, Rabu (13/12/2023).

Menindak lanjuti Peraturan tersebut kata Suparmi dan untuk mengatur lebih rinci berkaitan Pemilihan Kepala Desa Antar waktu tersebut, Kabupaten Barito Utara telah mengaturnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021.

“Kita ketahui bahea untuk Kabupaten Barut, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu telah dilaksanakan pada 2 (dua) Desa, yaitu Desa Tanjung Harapan dan Desa Pendreh. Saat ini Kepala Desa yang menjabat pada kedua Desa tersebut adalah Kepala Desa Antar Waktu. Dan dalam waktu dekat pula akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Bintang Ninggi II,” k
ujarnya.

Suparmi menyebut bawa patut bersyukur dengan dengan sukses dan lancarnya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu pada beberapa desa di Barito Utara tidak terdapat gejolak dan gangguan keamanan dan semuanya berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di NKRI.

Dikatakannya lagi Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021 ini, memberikan aturan dan ketentuan yang jelas sebagai pedoman dan dasar hukum pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu.

Dikatakan pula bahwa kerja keras dan peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penjabat Kepala Desa dan jajaran pemerintah desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, Aparat Keamanan, terutama masyarakat Desa itu sendiri, sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Intuk itu, Kadis SOSPMD juga meminta kepada seluruh peserta sosialisasi, agar dapat mengikuti secara fokus dan dengan bersungguh-sungguh, sehingga dapat mengerti dan memahami materi yang disampaikan.

“Jila apabila nantinya terjadi adanya Kepala Desa yang berhenti pada Desa Bapak dan Ibu dan saudara-saudari sekalian sudah memahami mekanisme yang seharusnya dilakukan, langkah-langkah atau prosedur yang dilakukan juga sudah diketahui dan untuk di jalankan. Demikan pula harapan saya kepada pihak Kecamatan agar selalu berkoordinasi dan berperan aktif dalam kegiatan pembinaan,” jelasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Camat Teweh Selatan Sodig, Kepala Desa dan BPD masing-masing desa. Adapun 10 Desa yang berada di wilayah Kecamatan Teweh Selatan, yaitu Desa Bintang Ninggi I, Desa Bintang Ninggi II, Desa Bukit Sawit, Desa Buntok Baru, Desa Butong, Desa Pandran Permai, Desa Pandran Raya, Desa Tawan Jaya, Desa Trahean dan Desa Trinsing.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889