Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara (Dinkes Kab Barut) cek calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Barut bertempat di halaman kantor bupati, Sabtu (18/3/2023).
Adapun pemeriksaan CHH Barut ini dihadiri Sekda Muhlis, Kadis Kesehatan Barut, H Siswandoyo, Kepala Kantor Kementarian Agama Barito Utara H Abdul Majid Rahimi.
Sekda Barut Drs Muhlis menyebutkan, bahwa ibadah haji merupakan Rukun Islam ke 5 sehingga duwajibkan bagi segenap umat Islam bagi yang mampu untuk melaksanakanya.
“Kata istithaah yang dimaksud bukan hanya pada aspek ekonomi dan agama, tetapi juga aspek kesehatan. Istithaah Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji, karena untuk dapat melaksanakan seluruh rangkaian rukun haji, kesehatan fisik dan mental merupakan salah satu modal utama,” sebut Sekda Muhlis.
Namun dalam hal ini yang menjadi kewajiban bersama antara pemerintah, jemaah haji dan masyarakat untuk mewujudkan istithaah kesehatan jemaah haji melalui program pemeriksaan kesehatan, kebugaran dan pembinaan kesehatan haji sejak jemaah haji mendaftar untuk melaksanakan ibada haji.
Krena jemaah haji bagian dari keluarga, oleh karenanya kesehatan jemaah haji mempunyai hubungan timbal balik dengan keluarga sehat. Dengan demikian, keselarasan antara pemeriksaan dan pembinaan kesehatan haji dengan pendekatan keluarga menuju keluarga sehat jasmani dan rohani.
Dengan demikian, upaya untuk pengukuran kebugaran Calon Jamaah Haji Kabupaten Barito Utara tahun 2023 ini bertujuan untuk mewujudkan calon jamaah haji yang sehat, bugar, dan produktif serta mampu mengikuti proses ibadah haji di tanah suci Mekah.
“Untuk jemaah dengan kriteria tidak memenuhi syarat istithaah harus difasilitasi untuk mendapatkan pelayanan maksimal dan informasi tentang kriteria istithaah harus dipahami oleh pemeriksa kesehatan di semua tingkat pelayanan kesehatan serta keluarga Jemaah haji,” kata Sekda Muhlis.
Dijelaskannya, penyampaian kriteria tidak memenuhi syarat istithaah kepada jemaah disampaikan oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota dalam suasana kekeluargaan dan agamis agar jemaah dan keluarganya dapat memahami hal tersebut.
Penetapan istithaah kesehatan jemaah haji dilaksanakan paling lambat pada saat 3 bulan sebelum keberangkatan untuk jemaah haji sudah ditetapkan sebagai: 1. Memenuhi syarat istithaah, 2. Memenuhi syarat istithaah dengan pendampingan, dan 3. Tidak memenuhi syarat istithaah sementara, dilakukan pemberian vaksinasi Meningitis Meningokokkus sesuai ketentuan dan tidak terdapat kontraindikasi medis, sehingga pemberian vaksin akan diikuti oleh pemberian International Certificate Vaccination (ICV) yang legal
“Selanjutnya terhadap jemaah haji yang alergi atau kontraindikasi terhadap vaksin Meningitis Meningokokkus, maka akan dilakukan tindakan sebagai proteksi terhadap kontak yang memungkinkan peningkatan penularan atau transmisi bakteri meningitis meningokokkus,” jelas Sekda Muhlis.
Dokatakan pula, bahwa kondisi kesehatan bersifat dinamis seperti halnya yang terjadi pada jemaah haji setelah penetapan istithaah kesehatan sesuai kriteria. Untuk itu, diperlukan upaya kesehatan untuk meningkatkan atau setidaknya mempertahankan status kesehatan jemaah haji agar tetap memenuhi syarat istithaah kesehatan sampai menjelang keberangkatan melalui pembinaan kesehatan haji.
“Dalam rangka pembinaan kesehatan haji di masa keberangkatan adalah pembinaan yang dilakukan kepada jemaah haji setelah jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua sampai keberangkatan,” tutur Sekda Muhlis.
Langkah pembinaan kesehatan masa keberangkatan dilakukan pada jemaah haji yang telah masuk dalam kuota keberangkatan tahun berjalan, artinya jemaah tersebut sudah dipastikan akan berangkat, tentunya setelah memperoleh konfirmasi keberangkatan dari Kementerian Agama dan telah melakukan pemeriksaan kesehatan tahap yang kedua.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara H Siswandoyo mengatakan dalam kegiatan pemeriksaan kebugaran bagi para calon jamaah haji Kabupaten Barito Utara lebih kurang diikuti sebanyak 125 CJH Barito Utara.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini dalam rangka pengukuran kebugaran calon jamaah haji untuk menentukan program latihan yang sesuai porsi atau kondisi masing-masing calon jamaah haji.
“Dengan latihan fisik yang sesuai kondisi tubuh akan bermanfaat untuk meningkatkan kebugaran,” unkap Kadinkes Barut, H Siswandoyo.
Pasca mengikuti rangkaian kegiatan ini, diharapkan para CJH Barut akan mengetahui kondisi kesehatqn tubuhnya, apakah tingkat kebugaran dalam kategori baik, cukup atau kurang. Dan berdasarkan hasil tersebut, tim dokter akan merekomedasi latihan fisik bagi calon jamaah haji.(Uzi)