METROKalteng.com
NEWS TICKER

Disdagrin Barito Utara Dapat bantuan Sarana metrologi legal Serta Armada operasional

Wednesday, 13 November 2019 | 12:12 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 7

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) setempat menerima bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa peralatan metrologi legal dan armada operasional.

Kepala Disdagrin Barut, Drs H Hajran Noor melalui pelaksana teknis bidang metrologi legal pada Disdagrin setempat Rina Erina Primayanti Bagan mengatakan Disdagrin Barito Utara menerima bantuan dari DAK tahun 2019.

“Bantuan tersebut diserahkan wakil bupati Sugianto Panala Putra didampingi pejabat lainnya usai peringatan Hari Pahlawan di halaman kantor bupati, Minggu kemarin,” kata Rina Primayanti Bagan, Selasa (12/11/2019) di Muara Teweh.

Untuk bantuan sarana berupa kendaraan operasional ini di alokasikan melalui DAK tahun 2019 berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua, satu tranmisi manual dan satu tranmisi metik.

“Sedangkan untuk peralatan metrologi lagal kami menerima surat keputusan dari Kementerian, Dinas Peridang mampu untuk melakukan pelayanan tera-tera ulang, untuk jembatan timbang, pasar dan untuk SPBU. Untuk tera perdana SPBU, kami akan melakukan tera ulang pada SPBU Kandui, setelah selesai dilaksanakannya tera ulang pasar,” tegasnya.

Selain itu juga jelasnya, untuk peralatan yang besar-besar seperti tutsid, tutsida tersebut masih dikerjakan oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) regional III Banjarmasin. “Untuk tera ulang diwajibkan setiap tahun, jadi untuk pasar-pasar, Insya Allah di 2020 semua pasar akan kami tera ulang semua. Namun untuk tera ulang awal ini akan dilaksanakan pada Pasar Bebas Banjir (PBB),” terang Rina.

jembatan timbang berdasarkan permintaan perusahaan, tetapi biasanya setiap satu tahun sekali pihak perusahaan melakukan permohonan untuk melakukan hal itu. “Selama ini masih melakukan pendampingan dari BSML regional III Banjarmasin, tetapi untuk akhir 2019 ini kita bisa melaksanakan sendiri,” tandasnya.

Rina Bagan juga menyampaikan, bahwa surat keputusan itu sendiri dari Kementerian Perdangan yang kami dapatkan yang dinamakan pegawai berhak.Sehingga pegawai berhak kami dapat segel,karena kami mendapat dua penera dengan inisial RS dan RT,” ujarnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889