METROKalteng.com
NEWS TICKER

Disdagrin Barut Himbau Agar Pedagang Tidak Menimbun Bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat

Tuesday, 31 March 2020 | 3:24 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 12

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdgrin) menekankan kepada para pedagang maupun masyarakat agar tidak melakukan penimbunan terhadap sembako atau bahan pokok. Jika ada oknum yang melakukan penimbunan maka akan ditindak dan diterapkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Kadisdagrin Barut, Drs H Hajrannor melalui Kabid Perdanganan, Juni menegaskan, guna menghidari adanya penimbunan bahan pokok yang mengakibatkan kelangkaan barang dipasaran, pihaknya Disdagrin setempat telah mengeluarkan surat himbauan melalui surat edaran resmi.

“Adapun surat himbauan yaitu dengan melakukan pemasangan spanduk di 3 lokasi strategis yakni di Pasar Pendopo, PBB dan Dermaga, supaya para pedagang tidak melakukan penimbunan terhadap barang-barang kebutuhan pokok yang diperlukan masyarakat,” tutur Kabid Pedangan, Juni.

Disdagrin Barut juga mendatangi sejumlah para pedagang, untuk meminta jika ada menemukan pembeli yang ingin membeli bahan pokok dalam jumlah banyak atau tidak seperti biasanya selama ini, agar jangan dilayani guna menghindari adanya penimbunan sembako.

“Selain gula dan bawang yang mengalami kenaikan, bahan pokok lainnya yang dijual masyarakat di pasar-pasar tradisional di daerah ini masih normal,” ucapnya, Selasa (31/03/2020).

Kendatipun telah mengeluarkan surat edaran, pihaknya masih tetap melakukan pemantauan pergerakan harga kebutuhan pokok, termasuk situasi masyarakat saat membeli. Hasil dari pemantauan tersebut akan sampaikan laporannya ke pihak Dinas Perdagangan provinsi Kalteng.

“Dalam undang-undang perdagangan melakukan penimbunan terhadap bahan pokok dilarang, terlebih dalam kondisi seperti ini, tidak ada alasan untuk menimbun bahan pokok. Terhadap oknum yang sengaja melakukan penimbunan bisa di Pidana 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 50 miliar,” katanya.

Langkah antisipasi adanya penimbunan bahan pokok yang dilakukan Disdagrin Barito Utara disambut baik anggota DPRD Barito Utara, Surianor.

Anggota DPRD ini sangat mendukung hal tersebut. Dengan demikian hendaknya masyarakat dapat mematuhi himbauan yang telah diedarkan Disdagrin Barut, hal tersebut dilakaukan guna untuk kebaikan bersama.

“Kita dukung penuh langkah Disdagrin. Jangan sampai kondisi seperti ini, ada para pihak yang ingin mencari keuntungan besar dengan melakukan penimbunan sembako atau bahan pokok lainnya ,” sebut Surianor.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889