Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB-P3A) setempat menggelar kegiatan rapat Audit Stunting tingkat Kabupaten Barut bertempat di aula BappedaLitbang, Kamis (19/10/2023).
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Barito Utara Heri jhon Setyawan, Ketua Pokja Stunting BKKBN Provinsi Kalteng Uwanfrid, SH, Direktur RSUD Muara Teweh dr Tiur Maida, mewakili Kapolres Barito Utara Kompol Rahmadi, mewakili Dandim 1013/Mtw Kapten Inf Mufit Asnari, Kadis Dalduk KB-P3A Barut, Silas Patium, dokter spesialis anak, dokter spesialis kandungan, dan ahli gizi selaku tim pakar dalam Audit Kasus Stunting, Camat se Barito Utara, pejabat Pustu se Barito Utara dan para udangan.
Srmentara itu, Pj Bupati Barut, Drs Muhlis pada sambutan tertulisnya yang disampaikan staf ahli Bupati Heri Jhon Setiawan menyebut pencapaian target percepatan penurunan stunting merupakan salah satu investasi utama dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) indonesia yang berkualitas dan berdaya saing yang kompetitip.
“Katena stunting merupakan asupan gizi yang kurang secara berkepanjangan dan penyakit infeksi kronis yang berulang bisa terjadi,” sebut Heri Jhon Setiawan.
Disebutkannya, Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, mengamanatkan pendekatan pencegahan lahirnya balita stunting melalui pendampingan keluarga berisiko stunting.
Untuk itu, agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat, untuk mengatasi permasalahan yang ada, satu diantaranya adalah audit kasus stunting yang dilaksanakan srjak kemaren.
Lebih lanjut Heri Jhon mengatakan audit kasus stunting dilakukan melalui 4 (empat) kegiatan yaitu pembentukan tim audit, pelaksanaan audit kasus stunting dan managemen pendampingan keluarga, diseminasi dan tindak lanjut.
“Sebab audit kasus stunting adalah identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans atau sumber data lainnya yang diperlukan,” ungkapnya.
Dijelaskan Heri Jhon tujuan dan maksud dilaksanakannya rapat audit kasus stunting adalah untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mendeteksi penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa yang akan terjadi.
Untuk menganalisis faktor risiko terjadinya stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan secara dini.
“Untuk itu, pemerintah Kabupaten Barut akan melaksanakan program dan kegiatan untuk memepercepat penurunan stunting berdasarkan Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Didalamnya disebutkan bahwa untuk pelaksanaannya, pemerintah daerah harus menindaklanjuti tentang pembentukan SK Tim percepatan penurunan stunting (TPPS) tingkat kabupaten, kecamatan dan desa serta kelurahan,” tutupnya. (Uzi)