METROKalteng.com
NEWS TICKER

Disdalduk KB P3A Barut Belum Memiliki Tenaga Spisikolog

Friday, 4 October 2024 | 7:05 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 0

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Utara (Barut) (Disdalduk KB P3A) Silas Patiung mengatakan bahwa Kabupaten Barut sampai saat ini belum mempunyai tenaga spisikolog tetapi hanya mempunyai sarjana Spisikologi.

“Kendati Pemerintah Kabupaten Barut hingga saat ini belum mempunyai tenaga spisikolog tetapi hanya mempunyai sarjana spisikologi,” ungkap Silas Patiung pada pertemuan Destiminasi kasus Sunting Tahun 2024 bertempat di Aula Setda 3 C, kamis (3/10/2024).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Everedy Noor, Tim Pakar dr spesialis kandungan, dr spesialis anak dan dr spesialis gizi, Kepala OPD, Kepala Puskesmas se Barut, Ketua IDI dan para undangan.

Disebutkan Kadis Dalduk KB P3A, Silas Patiung, pada kegiatan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan 28 Okbober 2023 tahun lalu, dimana kita melaksanakan Audit kasus Stunting.

“Pada kesimpulan singkatnya kita semua adalah TPPS anggota Tim percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten, tingkat kecamatan dan tingkat desa dan kelurahan,” tandas Kadis Dalduk KB P3A Barit, Silas Patiung.

Dikatakannya, bahea kasus stunting akan dipaparkan oleh beberapa Puskesmas dan juga ada kasus kasus anak yang berisiko Stunting. “Dan hari ini kita laksanakan Desiminasi tindak lanjut untuk anak-anak kita yang berisiko stunting,” jelasnya.

Turut hadir pada kegiatan ini satu otang spisikolog dari Palangka Raya yang akan menyampaikan beberapa hal yang berhubungan dengan tindak lanjut melalui Via Zoom dari Palangka Raya.

“Sebab karena Kabupaten Barut belum mempunyai tenaga spisikolog, dan hanya Sarjana Spisikologi dan belum Spisikolog,” ucapnya.

Sesuai dasar dari pelaksanaan Desiminasi Stunting adalah Perpres no 72 Than 2021 tentang Tim percepatan penurunan Stunting dan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara tentang percepatan penurunan stunting di Kabupaten Barut.

“Dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021 mengamanatkan pencegahan lahirnya balita-balita stunting yang harus didampingi oleh TPK (Tim Pendamping Keluarga),” ujar Silas Patiung.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya Desiminasi Audit Stunting ini adalah untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang sama.

Selanjutnya, untuk menganalisis factor risiko terjadinya stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa. Memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan. Menginterfensi pada sasaran yang telah di audit serta komitmen bersama lintas sector dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Barut.

“Sehingga langkah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Pemerinttah Kabupaten Barito Utara dalam percepatan penurunan Stunting yang tertuang dalam Perpres nomor 72/2021 adalah pendampingan calon pengantin, pendampingan ibu hamil, pendampinagan pasca persalinan dan pendampingan anak usia 0-59 bulan,” ungkap Silas Patiung. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889