Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dinas Pendidikan kabupaten Barito Utara (Disdik Barut) mempersiapkan pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan yang dimulai pada semester genap Januari 2021 mendatang.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Barut, Hery Jhon Setiwan mengungkapkan, bahwa dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka pemberian ijin dimulai oleh Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, komite dan orang tua murid.
“Upaya pembelajaran tatap muka, kepala sekolah diminta untuk mensosialisasikan dan menyampaikan persiapan pembelajaran tatap muka melalui rapat dengan komite dan orang tua atau wali peserta didik,” kmujar Heri Jhon Setiawan.
Lebih lanjut Plt Kadis Pendidikan menjelaskan bahwa dalam rangka pembelajaran tatap muka ini, pihak kepala sekolah melakukan rapat dengan komite dan orang tua/wali siswa untuk kesiapan PBM tatap muka yang bakal dilaksanakan.
Dalam kegiatan rapat komite jelasnya, yang diperlukan yaitu pernyataan bersama orang tua, komite dan sekolah untuk siap melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dan bila ada orang tua yang tidak setuju PBM tatap muka bisa dilakukan dengan sistem BDR, serta surat pernyataan kepala sekolah menjamin aman dan lancar terselenggaranya PBM tatap muka tersebut.
Karena sistem dan cara pembelajaran tatap muka siswa dalam kelas 50 persen dari kapasitas sesuai tingkatan sekolah dan jika siswa lebih maka akan menggunakan shiff, waktu tatap muka pelaksanaan proses belajar mengajar dapat menyesuaikan dengan kondisi wilayah pendidikan masing-masing yaitu, PAUD 1 jam, SD/MI 1.30 jam, SLTP 2 jam, SLTA 3 jam.
“Dalam pembelajaran peserta didik, fokus dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka. Bila ada warga sekolah yang terdampak maka pembelajaran di sekolah ditutup dan dikembalikan ke sistem BDR,” kata Hery Jhon Setiawan.
Lebih lanjut Hery Jhon juga menyebutkan sekolah yang diizinkan PBM tatap muka harus menyampaikan kesiapan sekolah dengan dokumen lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan ke Dinas Pendidikan Barut.
Dengan telah memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi baik dokumen maupun persiapan sekolah dengan SOP. Mendapat rekomendasi atau izin dari Gugus Tugas Covid-19 Barito Utara dan mendapat izin dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama Barut. (Uzi)