Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab-Barut) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan surat edaran (SE) Nomor : 420/377/Pem.Dikdas/IV/2021 terkait kegiatan pendidikan penguatan karakter (PPK) selama libur khusus puasa (LKP) pada bulan Ramadhan tahun 2021.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada pada tanggal 7 April 2021 ditandatangai Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Drs H Ardian M.Pd yang ditujukan kepada Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Barito Utara.
Dalam surat edaran tersebut ada 5 point, pertama libur khusus puasa (LKP) menyesuaikan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021.
Kedua, selama libur khusus puasa (LKP), pendidikan penguatan karakter (PPK) DITIADAKAN namun guru tetap memberikan tugas keagamaan kepada peserta didik.
Yang ketiga, jenis tugas keagamaan ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, yang ke empat kegiatan proses belajar mengajar tatap muka di mulai pada tanggal 20 Mei 2021.
Sedangkan untuk point ke lima disebut bahwa untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran baru akan ditentukan kemudian.
Lima point tersebut berdasarkan hasil rapat Kepala Dinas Pendidikan, Ketua Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Barito Utara, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Barito Utara, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter KKKS SD, MKKS SMP dan Korwil Pendidikan Kecamatan pada tanggal 5 April 2021 di ruang Kepala Dinas Pendidikan.(Uzi)