Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara (Disnakertranskop dan UKM Kab-Barut) melakukan rangkaian kerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II B Muara Teweh dalam kegiatan bimbingan kemandirian pelatihan pertukangan las listrik bagi klien/warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kelas II Muara Teweh, Senin (24/5/2021).
Rangkaian bimbingan kegiatan kemandirian tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Nakertranskop UKM Kabupaten Barut, M Mastur yang dihadiri Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, Plh Kalapas Kelas IIB, Kabid Ketenagakerjaan, Kepala UPT BLK dan pejabat lingkup Bapas Kelas II B Muara Teweh serta dihadiri sejumlah undangan lain.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan sejak tanggal 24 Mei sampai dengan 8 Juni 2021 (efektif 12 hari) di aula Bapas Kelas II B Muara Teweh. Dalam kegiatan tersebut instruktur dari Disnakertranskop UKM Barut, praktisi pelaku Usaha Las Listrik didaerah.
Kegiatan bimbingan kemandirian pelatihan pertukangan las listrik ini diikuti peserta sebanyak 20 orang yang berasal dari klien/warga binaan pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh.
Sementara, Kepala Disnakertrankop dan UKM Barito Utara M Mastur dalam sambutannya mengatakan ini meningkatnya jumlah pengangguran yang sebagian besar diantaranya adalah tenaga kerja dengan tingkat pendidikan dan ketrampilan yang rendah.
“Oleh sebab itu diperlukan perhatian yang serius dari pemerintah untuk dapat menyelenggarakan pelatihan kerja untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktifitas dan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan,” kata Mastur.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tenaga kerja merupakan urusan pemerintahan (urusan wajib) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Terkait hal itu Bapas Kelas II Muara Teweh bekerjasama dengan UPT Balai Latihan Kerja Disnakertrankop dan UKM Barito Utara melalui program pembinaan kemandirian klien pemasyarakatan mengadakan kegiatan pelatihan tenaga kerja berupa pelatihan las listrik.
Dikatakan Mastur berdasarkan peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2006 tentang sistem pelatihan kerja nasional, pelatihan kerja adalah seluruh kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu.
Pelatihan tenaga kerja ini terdiri dari pelatihan tenaga kerja berbasis kompetensi dan pelatihan tenaga kerja berbasis masyarakat. Pelatihan yang akan dilaksanakan adalah pelatihan las listrik.
Dimana menurut Kadisnakertrankop dan UKM para peserta akan diberi ketrampilan las listrik, dengan harapan materi pelatihan yang disampaikan nanti dapat menjadi bekal yang berguna bagi para peserta, baik bekal ketrampilan atau dapat membuka lapangan kerja secara mandiri dan para peserta diharap kan dapat mengembangkan diri di tempat masing – masing.
“Untuk itu kepada para peserta pelatihan, saya ucapkan selamat mengikuti pelatihan ini dengan baik sehingga dapat tercapai hasil yang diharapkan,” kata mantan Camat Teweh Tengah ini.(Uzi)