Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Usai membuka kegiatan bimbingan kemandirian narapidana, bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Muara Teweh, Disnakertranskop UKM dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Teweh (Mute) melaksanakan penandatanganan naskah kerjasama (MoU), Senin (7/6/2021) di aula Lapas Muara Teweh.
MoU yang ditandatangani tersebut terkait pelaksanaan kegiatan bimbingan kemandirian narapidana Lapas Klas IIB di wilayah Muara Teweh, Kabupaten Barut.
Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barut, M Mastur mengatakan maksud dan tujuan MoU ini adalah sebagai dasar bagi para pihak dalam berkoordinasi untuk menyusun kebijakan dan implementasi Bimbingan Kemandirian bagi Narapidana atau warga binaan.
Tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah untuk menjalin kerja sama guna memberikan tempat pelaksanaan Bimbingan Kemandirian Narapidana Lapas Klas II B Muara Teweh.
Lebih lanjut, M Mastur menyebutksn, ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah soal kerjasama untuk pelaksanaan bimbingan Kemandirian Narapidana, menjadikan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Barito Utara sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki kontribusi dalam proses pemasyarakatan yang berdomisili di daerah Kabupaten Barut.
Bagi patannarapidana untuk tetap memiliki ruang sosialisasi dan bermasyarakat, meningkatkan peran Lapas dalam fungsi koordinasi antar instansi sekaligus tugas dan fungsinya dalam bimbingan kemandirian terhadap para narapidana.(Uzi)